Indonesia di Tengah Ilusi Negara Islam

Butuh versi PDF? Unduh PDF

Tauhid, Stabilitas Negara, dan Konflik Timur Tengah

Pembuka

Di berbagai belahan dunia, konflik politik sering dibungkus dengan bahasa agama. Pendirian negara baru, perubahan batas wilayah, atau perebutan kekuasaan kerap disajikan sebagai bagian dari perjuangan suci. Namun sejarah menunjukkan bahwa banyak konflik yang mengatasnamakan agama justru berakhir dengan penderitaan masyarakat sipil yang berkepanjangan, sementara struktur kekuasaan yang melahirkannya tetap bertahan. Dalam dunia modern, negara bukanlah institusi yang lahir dari wahyu, melainkan konstruksi politik yang terbentuk melalui romantisme palsu sejarah kekuasaan, kepentingan ekonomi, geopolitik dan bahkan krisis identitas. Karena itu, memahami hubungan antara Islam dan negara memerlukan kejernihan dalam membedakan antara nilai-nilai agama yang bersifat abadi dengan bentuk-bentuk kekuasaan politik yang terus berubah. Kesalahpahaman terhadap perbedaan ini sering melahirkan kesimpulan yang keliru: seolah-olah kebangkitan Islam hanya dapat dicapai melalui pendirian negara baru. Padahal pengalaman sejarah menunjukkan bahwa berdirinya sebuah negara tidak otomatis membesarkan Islam, sebagaimana konflik yang lahir dari perebutan negara sering justru memperpanjang penderitaan manusia. Tulisan ini berupaya melihat persoalan tersebut secara lebih jernih. Dengan menelusuri hubungan antara tauhid, negara modern, konflik geopolitik, dan mobilisasi emosi umat, kita dapat memahami bahwa perjuangan Islam yang hakiki tidak terletak pada proyek pendirian negara, melainkan pada tegaknya keadilan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Tauhid dan Kenegaraan

Di tengah derasnya arus tafsir sekuler terhadap dasar negara, umat Islam di Indonesia harus tegak berdiri membawa narasi yang terang: Islam berada di atas negara. Islam adalah wahyu dari Allah, bersifat absolut, abadi, dan tidak tunduk pada konstruksi politik atau ideologi buatan manusia. Negara hanyalah wasilah (alat), bukan ghayah (tujuan). Karena itu, negara harus tunduk kepada nilai-nilai Islam, bukan Islam yang disubordinasikan oleh tafsir negara. Namun, dalam konteks sejarah dan realitas Indonesia, kita juga tidak bisa menafikan bahwa Pancasila sebagai akidah kebangsaan dan UUD 1945 sebagai syariat kenegaraan, sejauh tidak bertentangan dengan syariat Islam, masih bisa menjadi media perjuangan dan ekspresi nilai-nilai keislaman dalam tata kelola negara. Inilah cara berpikir yang kokoh: menempatkan Islam sebagai poros, dan negara sebagai alat.

Pancasila: Akidah Kebangsaan yang Menyerap Nilai Wahyu

Pancasila bukan kitab suci, namun sebagai konsensus kebangsaan, sila-silanya masih bisa dibaca sebagai nilai-nilai Islam, jika diletakkan dalam bingkai tauhid: Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini bukan sekadar pengakuan ada Tuhan. Ini adalah pijakan teologis bahwa hukum dan tatanan sosial harus berporos pada kehendak Allah.  Tauhid adalah fondasi hidup umat Islam, termasuk dalam bernegara. Karena itu, seluruh hukum positif harus diuji: apakah sesuai dengan kehendak Tuhan atau hanya akal politik manusia? Kemanusiaan yang adil dan beradab: Dalam Islam, keadilan bukan sekadar moralitas, tapi pilar hukum. Adab adalah keluhuran akhlak, misi utama diutusnya Rasulullah SAW.  Maka, negara yang adil dan beradab adalah negara yang tidak memisahkan hukum dari akhlak Islam. Persatuan Indonesia: Islam memerintahkan umat untuk bersatu dalam kebenaran. Persatuan yang dicari bukan semata persatuan administratif, tapi persatuan iman, akhlak, dan cita-cita luhur.  Dalam masyarakat mayoritas Muslim, persatuan harus dimaknai sebagai ukhuwah yang bertumpu pada nilai Islam. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: Prinsip ini sejalan dengan Islam. Musyawarah bukan sekadar mekanisme voting, tapi proses hikmah untuk menegakkan kebenaran dengan cara bijaksana. Ini menuntut kepemimpinan yang berakhlak dan bertakwa, bukan sekadar representatif. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Islam sangat jelas memandatkan keadilan sosial, melalui instrumen zakat, larangan riba, distribusi tanah, dan perlindungan hak-hak orang-orang yang lemah. Pancasila hanya bermakna jika keadilan yang dimaksud bersumber dari panduan wahyu, bukan sekadar peraturan pasar.

UUD 1945 sebagai Syariat Kenegaraan

UUD 1945 sebagai hukum dasar negara bukanlah kitab suci, namun dalam bentuk aslinya, ia tidak bertentangan dengan Islam. Pasal 29 ayat 2 misalnya, menjamin kebebasan setiap pemeluk agama untuk menjalankan keyakinannya. Ini adalah pintu legal untuk umat Islam menjalankan syariat secara sah dan konstitusional. Namun, umat Islam harus waspada: Banyak undang-undang turunan justru menyimpang dari UUD 1945 dan bertentangan dengan nilai Islam. Amandemen tahun 1999–2002 menggeser semangat kedaulatan rakyat ke arah dominasi ekonomi pasar dan asing. Banyak keputusan Mahkamah Konstitusi mengabaikan nilai-nilai ilahiah dalam tafsir konstitusi. Maka, tugas umat Islam adalah mengawal agar seluruh peraturan perundang-undangan tunduk pada UUD 1945 dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dengan cara ini, umat Islam tidak menggugat dasar negara, tapi menafsirkan dan mewujudkannya sesuai nilai-nilai wahyu. Islam tidak butuh negara, tapi negara butuh Islam. Islam tidak lahir dari negara, tapi negara yang seharusnya lahir dari Islam. Umat Islam tidak boleh menjadikan negara sebagai sumber kebenaran. Negara hanyalah alat. Maka, kesetiaan kepada bangsa harus tunduk kepada ketaatan kepada Allah SWT. Islam berada di atas negara. Prinsip ini harus menjadi fondasi berpikir umat Islam dalam seluruh aspek: politik, hukum, ekonomi, dan budaya. Tanpa prinsip ini, umat akan terus tunduk pada sistem yang bertentangan dengan aqidahnya.

Islam Menuntun, Negara Mengabdi

Pancasila sebagai akidah kebangsaan, dan UUD 1945 sebagai syariat kenegaraan, hanya sah jika ditundukkan kepada nilai-nilai Islam. Selama nilai-nilai itu sejalan dengan wahyu, maka umat Islam dapat memanfaatkannya sebagai sarana dakwah dan perjuangan. Umat Islam di Indonesia bukan penumpang dalam kapal bangsa ini. Kita adalah navigatornya. Dan arah pelayaran kita hanya satu: menuju keridhaan Allah SWT sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Karena dalam Islam, negara adalah alat. Dan tauhid adalah poros segala amal.

Kebencian dan Ekstrimisme Kebengisan

oleh Shaykh Abdalhaqq Bewley – Kamis, 6 Februari 2020 Di dalam bukunya, Age of Anger, sang pengarang Pankaj Mishra secara tajam menunjukkan bahwa terpaan gelombang kekejaman saat ini, yang disifatkan kepada ekstrimisme Islam, tidak dapat dianggap sebagai tersendiri dan harus diyakini sebagai bagian dari sebuah rangkaian kesatuan sejarah yang berasal dari abad ke-18 di dalam ketergelinciran pemberantasan intelektual, sosial, ekonomi dan moral yang dihadirkan oleh pemikiran pencerahan Eropa. Hal ini diantarkan dalam cara baru memandang dunia dan memulai perubahan mendalam di dalam bentangan politik dan sosial yang masih dirasakan sampai saat ini. Pandangan baru atas dunia tersebut menemukan ungkapan politiknya yang awal di dalam ledakan kebengisan dari perang kemerdekaan Amerika dan kemudian, setelah itu dengan cepat, revolusi Perancis, di mana ide “teror” sebagai kebijakan politik secara terbuka dianjurkan. Tindakan politik kebengisan berdasarkan ide-ide ini berlanjut di sepanjang abad ke-19 di dalam berbagai macam samaran – seringkali mengambil bentuk gerakan kebangsaan dan revolusioner – dan di abad ke-20 di dalam anti-imperialis, anti-kolonialis dan kebangsaan di Afrika, Amerika dan Asia. Salah satu dari dalil utama pencerahan, adalah mendeklarasikan persamaan dasar dari semua manusia. Masalahnya adalah bahwa di dalam praktek beberapa manusia selalu sangat lebih sama ketimbang yang lain! Kesamaan itu hanya diterapkan kepada perorangan yang sangat sedikit yang secara sosial dan ekonomi dalam keadaan berlebih, meninggalkan semua orang yang lain dalam keadaan ketidaksamaan yang ekstrim. Pada saat yang sama hal-hal seperti pendidikan dan komunikasi massal telah berkembang-biak, menghasilkan sejumlah besar penduduk dunia yang diajari mengenai suatu hal tetapi dalam pengalaman, mengalami sesuatu yang sangat berbeda, dengan putus-asa bercita-cita menuju sebuah status sosial dan sebuah standar hidup yang selalu di luar jangkauan mereka. Hasil dari ini adalah energi negatif yang dikenal sebagai kebencian, yang didefinisikan oleh Mishra sebagai “suatu kemarahan eksistensial atas keadaan orang lain, yang disebabkan oleh suatu percampuran kuat dari rasa dengki dan perasaan merasa terhina dan ketidakberdayaan.” Atau di dalam frase Hannah Arendt yang tajam, “suatu peningkatan yang maha-dahsyat di dalam saling membenci dan sifat lekas marah yang bersifat universal dari setiap orang terhadap setiap orang yang lain.” Kebencian ini telah menjadi unsur utama di dalam sebagian besar gerakan politik dan kemasyarakatan dari dua abad yang telah berlalu. Di abad sekarang, separatis Tamil di Sri Lanka, nasionalis Hindu di India, gerakan Menduduki Wall Street, Brexit, dan pemilihan Donald Trump, semuanya berhutang banyak atas momentum mereka kepada kebencian itu dan dengan sudah payah, dalam konteks ini, begitu pula al-Qaida dan ISIS. Tetapi bukan berarti bahwa ajaran dan retorika agama atau kebangsaan atau politik dari gerakan-gerakan ini tidak memainkan bagian apa pun dalam kebengisan fanatik tersebut dari beberapa pengikut gerakan-gerakan itu; tetapi kekuatan utama yang menggerakkan di belakang itu pada kenyataannya adalah kebencian yang mereka rasakan. Jadi di sepanjang jaman ini teroris telah bertindak atas nama banyaknya penyebab yang berbeda dan membenarkan kebengisan mereka di dalam banyak cara yang berbeda, namun motivasi dasar mereka selalu sama dan batang dari perasaan tidak senang yang mendalam dengan situasi yang mereka menemukan diri mereka sendiri ada di dalamnya – suatu jenis pengasingan dari masyarakat di mana mereka hidup. Sehingga nampak, bahwa kekejaman teroris yang terinspirasi secara politik dari abad ke-19 dan ke-20 dan kekejaman teroris yang satunya yang terinspirasi oleh agama di abad ke-21, memiliki suatu persamaan umum yang menentukan. Kebencian dari para pelaku kejahatan tersebut. Di Eropa sejumlah besar Muslim Asia Selatan dan Afrika Utara, telah dengan cepat, dari adanya pengalaman bertahun-tahun di bawah kepemimpinan kolonial, berpindah, seringkali ke tanah air para tuan kolonial mereka, guna mencari kehidupan yang lebih baik, yang dalam banyak kasus tidak pernah, atau hanya sebagian, terwujudkan. Pada saat yang sama, mereka tidak pernah benar-benar diterima oleh komunitas tuan rumah dari negeri tersebut di mana mereka hidup sehingga ada perasaan yang tidak terhindarkan atas keterasingan, tidak benar-benar menjadi milik dari tempat di mana sekarang mereka bertempat tinggal. Dan ini diperburuk oleh fakta bahwa banyak orang serasa tidak di tempat sendiri ketika berada di negeri orang tua mereka atau kakek mereka berasal. Ketika Anda mendapati ratusan atau ribuan orang yang berada pada situasi ini, mudah untuk melihat bagaimana minoritas kecil dari mereka dapat dibujuk untuk bertindak atas dasar perasaan merasa terhina, dengki dan merasa tidak berdaya dengan cambukan bentuk ekstrim pembalasan dendam yang bengis. Sehingga daya dorong utama untuk tindakan bengis mereka bukan lagi ajaran yang menyertai tindakan itu tetapi lebih kepada cara berfikir yang menyebabkan mereka memungut ajaran tersebut dan menggunakannya untuk melepaskan kemarahan mereka yang tersembunyi. Itu adalah keterasingan yang mereka rasakan yang mendikte jalan kebengisan pembalasan dendam yang mereka ikuti. Dalam kata lain, pemahaman keliru atas Islam yang orang-orang ini gunakan untuk membenarkan kebengisan nihilistik mereka hanya memainkan peran tambahan dalam tingkah laku mereka sesudah itu. Kebencian merekalah yang mempengaruhi mereka untuk mendengarkan propaganda beracun tersebut yang dengan propaganda itu mereka dibujuk dan diumpani. Karena keadaan pikiran merekalah ketimbang doktrin itu sendiri, artinya penyebab utama dari apa yang kemudian mengambil alih. Alasan saya mengatakan semua ini adalah karena tenaga yang menjadi pemelihara sehingga penyebab dasar dari aktivitas teroris ini adalah sesuatu yang mereka sebut “ekstrimisme Islam”. Dalam kegagalan memahami yang nyata, yang mendasari penyebab dari apa yang terjadi, pemerintah membuat kesalahan serius yang kontra produktif. Bahkan beberapa dari orang-orang mereka sendiri, menyadari hal ini. Sebuah laporan Kementrian Kehakiman menyatakan: “Latar belakang dari keluarga yang berantakan, kurangnya integrasi kepada yang dapat kita sebut masyarakat mainstream, beberapa tingkat kejahatan, terkadang konflik keluarga, semua lebih dari sekedar jelas kelihatan di dalam orang-orang yang bergabung dengan organisasi teroris.” Seorang spesialis PBB yang memerangi terorisme berkata: “Ideologi bukanlah penggerak utama dalam istilah menggiring orang ke dalam terorisme. Itu adalah suatu kekeliruan. Ideologi tidak akan efektif dalam istilah mencegah orang dari menjadi radikal. Dan itu mengalihkan perhatian dari penyebab lain yang memainkan peran utama mengenai mengapa orang menjadi terlibat dalam terorisme.” Tidak diragukan sama sekali bahwa kebijakan pemerintah saat ini telah membuat komunitas Muslim, yang telah diserang sebelum ini, bahkan meresa lebih terkepung dan ditakut-takuti ketimbang sebelumnya. James Fergusson berkata dalam pengantar bukunya Al-Britannia: Negeriku: “Di tahun 2016 saya mulai mencoba membuat penilaian pribadi saya sendiri atas ancaman Islamis, dan mendengarkan respon umum dan resmi atas itu … Apa yang saya temukan adalah sebuah komunitas yang direbus oleh kemarahan dalam cara mereka diperlakukan, di atas semua, ngomong-ngomong mereka secara kolektif disalahkan untuk perbuatan yang secara proporsional adalah jumlah kecil dari ekstrimis bengis di antara mereka… Pemerintah ingin Muslim Inggris untuk menyatu dengan lebih baik ke dalam masyarakat yang lebih luas, ambisi yang cukup sehat, meskipun budaya dan agama mereka sudah merata. Tetapi kebijakan kontra-terorismenya, menghasilkan efek berlawanan yang membahayakan, suatu irisan kecil yang dalam antara Muslim dan yang selain Muslim.” Kebijakan saat ini justru lebih mengarah pada keterasingan Muslim dari tubuh utama masyarakat Inggris dan, karena itu, hal yang terpenting, seperti telah kita lihat, adalah ladang ternak teroris potensial. Ladang tersebut menciptakan suatu danau perasaan tidak senang, sejumlah besar anak muda tidak bahagia dengan situasi mereka hidup saat ini, tidak mampu mengidentifikasi secara memuaskan dengan sejumlah besar penduduk lain, tidak benar-benar merasa di tanah air di negeri yang seharusnya menjadi tanah air mereka. Ini menghasilkan sejumlah kecil perorangan yang mudah diserang di antara mereka, mangsa yang mudah untuk propaganda beracun dari para penanam doktrin Islamis yang jahat dan merubah-rubah ajaran. Namun jika Muslim Inggris dibuat merasa disambut di sini, benar-benar mendorong untuk bersatu dan mengidentifikasikan diri dengan penduduk penghuni yang selebihnya, kemudian lahan berburu para ideolog yang terpelintir menciut ukurannya dan jauh lebih sedikit anak muda Muslim yang terperangkap dalam jaring mereka. Supaya ini terjadi pemerintah perlu secara lengkap merubah pendekatannya kepada Islam dan Muslim. Pemerintah harus berhenti memandang Islam sebagai suatu ancaman dan memandang pendapat Muslim ortodoks yang kebanyakan sebagai sabuk pembawa yang mengarah kepada ekstrimisme bengis dan melihat Islam seperti apa adanya, suatu sumber potensial pembaharuan spiritual dan sosial dan keuntungan ekonomi bagi keseluruhan negeri. Suka atau tidak, Islam telah menjadi teguh berakar di negeri ini dan sekarang menjadi permanen, keistimewaan yang menyatu dengan tanah Inggris. Muslim Inggris dalam setiap arti adalah Inggris dan memiliki setiap hak untuk dipandang dalam cahaya yang sama terang sebagaimana warga Inggris yang lain. Ketimbang membantu perkembangan, atau paling sedikit menyokong, retorika mereka dan pernyataan kebijakan mereka ide bahwa Islam dan Muslim adalah sejenis tubuh asing yang tidak memiliki hak untuk di sini, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menegaskan Islam untuk nilai positif yang saat ini diwakilinya dan sumbangsih berharga yang telah dibuatnya sejak waktu yang lama hingga sekarang kepada negeri tersebut yang kita semua tinggal di dalamnya. Kehadiran Islam yang tumbuh subur di Inggris hendaknya diakui dan disambut oleh segenap orang yang ada di dalamnya: pembukaan bab baru yang menyenangkan dan menguntungkan dalam sejarah spiritual dan agama yang terus berlanjut di kepulauan Britania.

Pencarian Identitas

oleh Hajja Aisha Bewley Ini adalah transkrip ceramah yang disampaikan di Leeds pada 17 Mei 2016. Setiap hari topik mengenai persoalan identitas disebut-sebut sebagai akar dari banyak masalah dalam masyarakat. Dan hal itu memang benar, serta bukanlah persoalan baru. Setiap generasi melihat perubahan dalam masyarakat dan mengatakan hal yang sama. Namun pada zaman modern, persoalan ini dipercepat dan diperkuat oleh laju perubahan serta umpan balik yang terus-menerus melalui media, khususnya media sosial. Fokusnya menjadi semakin intens. Identitas politik, identitas budaya, dan sekarang bahkan identitas gender—yang kemungkinan besar merupakan gejala dari semakin intensnya krisis identitas secara umum. Krisis identitas sebenarnya berasal dari sesuatu yang lebih dalam, dari apa yang oleh Simone Weil, ketika membahas Prancis pada tahun 1940-an, disebut sebagai “ketercabutan dari akar” (uprootedness). Ia mendefinisikannya sebagai penghancuran ikatan dengan masa lalu dan pelarutan komunitas, di mana manusia kehilangan hubungan yang bermakna dengan lingkungannya. Ini adalah proses yang berlangsung bertahap: dimulai dari berkurangnya keterikatan dengan agama, kemudian dengan komunitas lokal, dan akhirnya dengan keluarga, hingga tersisa keluarga inti dan pada akhirnya individu yang hidup sendiri. Proses ini dapat ditelusuri kembali ke sesuatu yang ia sebut sebagai Renaisans kedua. Renaisans pertama adalah kebangkitan kembali minat terhadap teks-teks Yunani dan Arab—karya Plato, Pythagoras, dan sumber-sumber lain—yang memperkaya tradisi spiritual yang telah ada, kira-kira dari abad ke-12 hingga abad ke-14. Apa yang oleh Weil disebut sebagai Renaisans kedua—yang biasanya kita anggap sebagai Renaisans itu sendiri—beralih ke sumber-sumber Latin, kemudian menuju sains, humanisme, dan penggerusan dimensi spiritual. Pandangan sejarah Weil berpusat pada persepsi atau kesadaran terhadap Ketuhanan. Renaisans kedua menjadikan manusia sebagai ukuran segala sesuatu. Dengan demikian, ini bukan sekadar persoalan faktor budaya. Ini adalah sesuatu yang lebih mendalam dalam diri manusia. Ada sesuatu yang hilang: yaitu pengakuan terhadap Yang Ilahi. Alih-alih melihat ciptaan sebagai manifestasi yang menunjuk kepada Sang Pencipta, ciptaan justru dipandang sebagai proyek manusia semata dan sebagai sumber daya. Ada berbagai reaksi terhadap rasa kehilangan identitas ini. Bangsa Prancis menggantikan identitas sebelumnya dengan identitas sebagai warga negara. Patriotisme kemudian menjadi pusat identitas. Ketika orang Amerika mengambil inspirasi dari Prancis dan juga dari bangsa Romawi, patriotisme menjadi berhala baru. Weil juga mencatat bahwa bangsa Romawi mewariskan kepada kita penyembahan terhadap diri sendiri dalam bentuk patriotisme. Patriotisme ini meningkatkan harga diri, tetapi pada saat yang sama merendahkan segala sesuatu yang dianggap mengurangi harga diri tersebut, dan hal itu diekspresikan dengan cara yang memuaskan kesombongan manusia. Timbul agresi terhadap segala sesuatu yang tidak menjadi bagian dari kebanggaan itu. Bangsa Romawi mentoleransi berbagai bentuk agama selama inti spiritualitasnya tidak menantang fakta bahwa pada dasarnya manusia adalah budak negara. Bahkan jika seseorang bukan lagi budak secara harfiah tetapi seorang warga (civis), ia tetap tunduk pada kehendak kaisar. Namun jika seseorang menjadi hamba Tuhan, maka muncul masalah karena ada bagian dari dirinya yang tidak berada di bawah kendali negara. Karena itu terjadilah penindasan terhadap kaum Kristen awal, yang baru berhenti ketika Kekristenan diambil alih oleh negara dan dicampur dengan penyembahan matahari ala Constantine the Great serta unsur Mithraism. Itu adalah cerita lain, tetapi tetap merupakan bagian dari proses Romawi. Serangan terhadap Islam juga merupakan bagian dari proses ini. Seorang Muslim yang menjalankan agamanya adalah hamba Allah, bukan hamba negara—dan karena itu menghadapi antagonisme yang serupa. Ia menjadi ancaman eksistensial bagi sistem tersebut. Weil mengatakan: “Berakar mungkin merupakan kebutuhan paling penting sekaligus paling tidak disadari dari jiwa manusia. Ini juga salah satu yang paling sulit didefinisikan. Seorang manusia memiliki akar melalui partisipasi nyata, aktif, dan alami dalam kehidupan suatu komunitas yang menjaga secara hidup harta tertentu dari masa lalu serta harapan tertentu untuk masa depan.” Ia mencatat bahwa ada dua reaksi terhadap kondisi ketercabutan dari akar ini. Yang pertama adalah kelesuan yang menghasilkan sikap memanjakan diri. Ini juga merupakan kondisi para budak. Yang kedua adalah reaksi yang keras dan penuh kekerasan, yang biasanya mengarah pada anarkisme atau fasisme—atau dalam kasus Negara Islam, keduanya sekaligus. Semua ini tidak membantu keadaan. Ini sebenarnya hanya semacam amukan sosial. Orang yang tercerabut dari akarnya ingin mencabut orang lain dari akarnya juga. Maka kita melihat para budak yang marah melemparkan mainan mereka keluar dari kereta bayi. Lalu bagaimana keluar dari spiral ketiadaan identitas nyata yang berasal dari situasi tradisional yang terus melemah? Shaykh Abdalqadir as-Sufi mengatakan dalam sebuah ceramah di Dallas College: “Apa pun struktur sosialnya, Anda membutuhkan struktur sosial yang berfungsi. Dan yang harus Anda tanyakan kepada diri sendiri adalah: ‘Struktur sosial seperti apa yang memungkinkan saya berfungsi dan di mana tidak ada seorang pun yang dapat memaksa saya untuk berpikir dengan cara tertentu?’ Dari sini juga mengikuti bahwa Anda tidak dapat memaksa siapa pun untuk berpikir sama dengan Anda. Pada saat yang sama Anda harus menemukan kesamaan yang menghubungkan Anda dengan orang lain agar Anda tidak sendirian. Jika Anda melihat buku yang baru saya terbitkan, pada awal pembahasan tentang Pembantaian Hari St. Bartholomew, salah satu penulis mengatakan: ‘Sangat mengejutkan bahwa seorang Prancis tidak memiliki faktor kesamaan dengan orang Prancis lainnya, tetapi justru memiliki kesamaan dengan orang yang seagama dengannya.’ Dengan kata lain, mereka terhubung melalui agama. Hal yang sama juga terjadi hari ini. Pada dasarnya yang kita miliki sekarang adalah komunitas ateis yang sebagian besar tidak percaya pada apa pun. Mereka semua memiliki warisan atau ingatan tentang sesuatu yang dahulu merupakan agama. Hal itu berlaku baik bagi mereka yang kakek-neneknya Muslim maupun mereka yang kakek-neneknya Kristen.” Ia melanjutkan bahwa manusia dihadapkan pada persoalan praktis mengenai di mana ia berada dan apa yang akan ia lakukan. Jika seseorang terlalu terikat pada sesuatu yang disebut karier, ia bisa terjebak. Seseorang bisa menghabiskan hidupnya mempelajari ekonomi, tetapi ketika akhirnya ia menguasainya, sistem keuangan runtuh dan sistem mata uang runtuh—dan ia tidak memiliki apa-apa. Demikian pula seseorang bisa memiliki gagasan struktural tentang bagaimana masyarakat seharusnya diorganisasi, tetapi tetap menganggap begitu saja struktur masyarakat yang penuh kontradiksi—yang dapat mengecewakan dalam waktu sangat singkat. Pada akhirnya semuanya kembali kepada diri sendiri—kepada siapa diri Anda sebenarnya. Namun yang dimaksud bukanlah subjektivitas, melainkan esensi sejati dari identitas Anda. Sesuatu yang tidak mudah dijelaskan atau diungkapkan dengan cara yang memuaskan. Ia mengatakan bahwa memahami hal ini bisa memakan waktu seumur hidup. Maka jelas ini bukan sesuatu yang memiliki jawaban mudah. Prosesnya bersifat internal dan personal sekaligus sosial karena melibatkan hubungan dengan orang lain. Ketika berbicara tentang nihilisme yang kita hidupi saat ini, Shaykh Abdalqadir mengatakan dalam pidatonya pada Ernst Jünger Symposium 1989: “Saya mengambil identitas sosial sebagai konsumen listrik, pengguna jalan, dan sekarang sebagai penonton televisi—semuanya tanpa memahami realitas saya. Penguasa infrastruktur adalah penguasa individu. Negara mendominasi semua manusia dalam bentuk perbudakan baru yang dipilih dan dipilih melalui pemungutan suara oleh massa. Mereka menginginkannya. Tidak ada lagi kelas, karena semuanya hidup di bawah dominasi teknik. Di sinilah nihilisme yang paling penuh diekspresikan.” Jawaban terhadap hal ini, sebagaimana disebut oleh Ernst Jünger, adalah pergi ke hutan (Der Waldgang)—yaitu sesuatu yang melampaui waktu. Bagi kita sebagai Muslim, ini berarti kembali kepada Allah. Shaykh Abdalqadir menyebut individu yang oleh Jünger disebut Waldgänger sebagai “Badui baru.” Istilah-istilah ini semuanya menggambarkan gagasan tentang individu yang menemukan identitasnya dalam hubungannya dengan dunia ini, yang berarti juga menemukan hubungannya dengan Yang Ilahi—dengan Allah—secara mendalam dan transformatif. Setelah transformasi ini, manusia menjadi kekuatan transformasi itu sendiri, karena keseluruhan lebih besar daripada bagian-bagiannya. Ketika Nabi ﷺ memiliki para sahabat رضي الله عنهم, proyek itu pun bergerak maju. Sebagian inti pesan ajaran Shaykh Abdalqadir ditujukan pada persoalan ini—yang akhirnya mengarah pada tegaknya Islam setelah ada manusia-manusia yang menjalankannya. Dalam proses ini ia menanggapi kebutuhan spiritual manusia sekaligus kebutuhan politik manusia. Agar kita tidak menyimpang ke arah yang salah, kita memiliki Sunna sebagai penunjuk jalan menuju keseimbangan. Berikut beberapa hadits singkat tentang apa yang membentuk sebuah komunitas: • “Siapa yang tidak menyayangi yang muda di antara kami, tidak menghormati yang tua di antara kami, tidak memerintahkan yang baik dan tidak mencegah yang mungkar, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (Tirmidzi) • “Siapa yang menjadikan dunia sebagai perhatian utamanya tidak ada hubungannya dengan Allah; siapa yang tidak takut kepada Allah tidak ada hubungannya dengan Allah; dan siapa yang tidak peduli terhadap kaum Muslimin bukan bagian dari mereka.” (Hudhayfah) • “Siapa yang menyeru kepada kesukuan (tribalisme) bukan termasuk golongan kami. Siapa yang berperang demi kesukuan bukan termasuk golongan kami. Siapa yang mati di atas kesukuan bukan termasuk golongan kami.” (Abu Dawud) • “Siapa yang mengangkat senjata terhadap kami bukan termasuk golongan kami, dan siapa yang menipu kami bukan termasuk golongan kami.” (Muslim) Sunna menjaga kita agar tidak jatuh ke dalam bentuk nihilisme lain yang hanya diberi label Islam.

Konflik yang Dipelihara, Umat yang Dimobilisasi, dan Jalan Kemanusiaan Indonesia

Indonesia, Konflik Agama Global, dan Risiko Mobilisasi Massa

Indonesia sering disebut sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Secara demografis, fakta ini benar. Namun dalam praktik geopolitik dan dinamika informasi modern, label tersebut tidak selalu membawa konsekuensi positif. Dalam banyak kasus konflik internasional yang dibungkus dengan sentimen agama, Indonesia justru kerap diposisikan sebagai lahan mobilisasi massa. Ketika konflik di luar negeri diberi narasi keagamaan, emosi solidaritas umat dengan cepat muncul di berbagai negara Muslim. Dengan jumlah populasi yang besar dan masyarakat yang aktif dalam ruang publik, Indonesia menjadi salah satu titik yang paling mudah digerakkan. Konflik yang terjadi ribuan kilometer jauhnya dapat dengan cepat memicu demonstrasi, kampanye solidaritas, hingga tekanan politik di dalam negeri. Fenomena ini terlihat berulang kali dalam konflik di kawasan Timur Tengah, terutama ketika peristiwa di wilayah seperti sebut saja Gaza atau Palestina muncul dalam arus informasi global. Gambar, video, dan potongan narasi konflik menyebar cepat melalui media sosial. Dalam waktu singkat, konflik tersebut tidak lagi terasa jauh. Ia hadir di layar ponsel masyarakat dan memicu respons emosional yang kuat. Perkembangan teknologi informasi mempercepat proses ini. Platform seperti Facebook, Instagram, dan YouTube membuat informasi konflik menyebar secara instan. Potongan video tanpa konteks, rekaman lama yang diputar kembali, atau narasi dramatis dapat dengan mudah memicu kemarahan publik. Dalam kondisi seperti ini, mobilisasi massa dapat terjadi bukan karena analisis situasi yang utuh, melainkan karena respons emosional terhadap informasi yang belum tentu terverifikasi. Dampaknya tidak kecil bagi stabilitas sosial di dalam negeri. Konflik yang sebenarnya berada di luar kepentingan langsung Indonesia dapat memicu polarisasi di masyarakat. Narasi yang berkembang sering kali menyederhanakan konflik menjadi pertarungan identitas agama. Ketika narasi semacam ini menguat, masyarakat yang tidak ikut dalam arus mobilisasi dapat dianggap tidak peduli atau bahkan diposisikan berseberangan. Situasi tersebut pada akhirnya mereduksi agama menjadi alat mobilisasi politik. Mimbar keagamaan, ruang diskusi publik, hingga jaringan komunitas sosial yang sebenarnya dibangun untuk fungsi pendidikan dan sosial dapat berubah menjadi saluran penyebaran narasi konflik. Akibatnya, emosi kolektif masyarakat diarahkan oleh peristiwa yang tidak selalu berkaitan langsung dengan kepentingan nasional. Dalam kondisi seperti ini, negara tidak bisa hanya mengandalkan imbauan moral. Pemerintah perlu memiliki pendekatan operasional yang jelas. Salah satu langkah penting adalah memastikan bahwa konflik internasional tidak berubah menjadi konflik domestik. Ketika peristiwa besar terjadi di luar negeri, pemerintah perlu segera memberikan penjelasan resmi mengenai posisi negara serta konteks peristiwa tersebut. Dengan cara ini, ruang publik tidak dibiarkan kosong sehingga tidak mudah diisi oleh berbagai narasi yang tidak akurat. Selain itu, pengelolaan arus informasi menjadi kunci penting. Pemerintah perlu memiliki mekanisme respons cepat untuk memverifikasi dan menjelaskan konten konflik yang beredar di media sosial. Klarifikasi yang cepat dan terbuka dapat mencegah masyarakat bereaksi terhadap informasi yang keliru. Pendekatan lain yang juga penting adalah bekerja sama dengan organisasi keagamaan besar yang sejalan dengan program pemerintah. Melalui kerja sama tersebut, energi solidaritas masyarakat dapat diarahkan ke jalur yang lebih konstruktif, misalnya dalam bentuk bantuan kemanusiaan yang terkoordinasi. Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu menyediakan kanal resmi bagi masyarakat yang ingin menyalurkan solidaritas. Ketika jalur bantuan kemanusiaan disediakan secara transparan dan terkoordinasi, masyarakat tetap dapat membantu korban konflik tanpa harus terlibat dalam mobilisasi emosional yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial. Pada akhirnya, solidaritas terhadap penderitaan manusia di berbagai belahan dunia merupakan hal yang wajar. Namun bagi sebuah negara besar seperti Indonesia, stabilitas sosial dalam negeri tetap harus menjadi prioritas utama. Tanpa pengelolaan yang baik, label “negara dengan penduduk Muslim terbesar” dapat dengan mudah berubah dari sekadar fakta demografi menjadi instrumen mobilisasi massa dalam konflik global. Dan ketika itu terjadi, energi sosial masyarakat Indonesia justru berisiko dimanfaatkan oleh konflik yang sebenarnya berada jauh di luar kepentingan nasional.

Eksploitasi Narasi “Bebas Aktif” dan Risiko Ketidakjelasan Posisi Indonesia

Sejak awal kemerdekaan, politik luar negeri Indonesia dikenal dengan prinsip bebas dan aktif. Konsep ini diperkenalkan oleh Mohammad Hatta pada 1948 melalui pidato yang kemudian dikenal dengan gagasan “mendayung di antara dua karang.” Prinsip tersebut dimaksudkan agar Indonesia tidak terjebak dalam blok kekuatan besar dan tetap memiliki ruang untuk menjalankan kepentingannya sendiri. Namun dalam praktik geopolitik modern, narasi “bebas aktif” sering dieksploitasi secara berlebihan. Ia dipakai untuk membenarkan sikap yang seolah-olah netral terhadap berbagai konflik internasional. Padahal dalam kenyataan hubungan internasional, netralitas mutlak hampir tidak pernah benar-benar ada. Setiap posisi diplomatik pada akhirnya memiliki konsekuensi keberpihakan tertentu. Ketika narasi “bebas aktif” dipakai tanpa kejelasan strategi, muncul sejumlah dampak negatif bagi posisi Indonesia. 1. Ketidakjelasan Sikap Negara Eksploitasi narasi bebas aktif sering menghasilkan ambiguitas diplomatik. Indonesia berusaha menjaga jarak dari semua pihak, tetapi dalam banyak kasus justru terlihat tidak memiliki posisi yang tegas. Dalam konflik internasional, ketidakjelasan ini dapat menimbulkan persepsi bahwa Indonesia: • menghindari keputusan strategis • tidak memiliki kepentingan yang jelas • hanya mengikuti arus opini. Akibatnya, posisi Indonesia dalam forum internasional menjadi kurang berpengaruh. 2. Ruang Manipulasi oleh Aktor Eksternal Ketika negara menyatakan diri “bebas aktif”, berbagai pihak dapat menafsirkan posisi itu sesuai kepentingan mereka. Negara atau kelompok tertentu dapat mengklaim bahwa Indonesia sebenarnya berada di pihak mereka. Contohnya: • pihak yang berkonflik mengutip pernyataan pejabat Indonesia untuk memperkuat legitimasi mereka • propaganda internasional menggunakan citra Indonesia sebagai “negara dengan penduduk Muslim besar” untuk mempengaruhi opini publik global. Dalam situasi seperti ini, Indonesia dapat dimanfaatkan sebagai simbol dukungan moral, meskipun sebenarnya negara tidak secara eksplisit menyatakan dukungan tersebut. 3. Mobilisasi Emosi Domestik Narasi bebas aktif juga dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu di dalam negeri untuk menekan pemerintah. Dalam konflik internasional—misalnya sebut saja di kawasan Palestina atau Gaza—kelompok mobilisasi dapat menuntut pemerintah mengambil sikap yang lebih keras. Mereka menggunakan argumen bahwa Indonesia sebagai negara besar harus “aktif membela”. Ketika tuntutan ini muncul dalam skala besar, pemerintah menghadapi dua risiko sekaligus: • jika terlalu keras, dapat merusak hubungan diplomatik • jika terlalu hati-hati, dianggap tidak konsisten dengan prinsip bebas aktif. 4. Melemahkan Kredibilitas Diplomasi Dalam hubungan internasional, konsistensi sangat menentukan kepercayaan. Jika prinsip bebas aktif dipakai secara fleksibel tanpa garis yang jelas, mitra internasional dapat kesulitan membaca arah kebijakan Indonesia. Akibatnya: • posisi negosiasi menjadi lemah • komitmen Indonesia dianggap tidak pasti • kepercayaan mitra internasional berkurang. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengurangi kemampuan Indonesia untuk memainkan peran strategis di kawasan. 5. Mengaburkan Prioritas Kepentingan Nasional Eksploitasi narasi bebas aktif sering membuat diskusi publik terjebak pada perdebatan moral mengenai konflik global, bukan pada kepentingan nasional yang konkret. Energi politik domestik dapat terserap pada isu internasional yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan: • keamanan nasional • ekonomi nasional • pembangunan domestik. Akibatnya, agenda strategis negara menjadi kurang mendapat perhatian. Prinsip bebas aktif pada dasarnya dirancang untuk memberikan fleksibilitas strategis bagi Indonesia dalam menghadapi persaingan kekuatan global. Namun ketika narasi tersebut dieksploitasi tanpa kejelasan strategi, ia justru dapat menghasilkan ambiguitas, manipulasi eksternal, dan tekanan politik domestik. Dalam realitas hubungan internasional, netralitas absolut hampir tidak mungkin terjadi. Setiap keputusan diplomatik akan selalu memiliki implikasi keberpihakan tertentu. Karena itu, tantangan bagi Indonesia bukan sekadar mempertahankan narasi bebas aktif, tetapi memastikan bahwa prinsip tersebut tetap diarahkan secara jelas kepada kepentingan nasional yang konkret dan terukur.

Mobilisasi Umat dan Kekeliruan Prioritas: Ketika Kewajiban Individual Terabaikan

Dalam berbagai konflik internasional yang dibungkus dengan narasi agama, mobilisasi massa umat Islam sering terjadi dengan cepat. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia menjadi salah satu titik yang paling mudah digerakkan. Seruan solidaritas, demonstrasi, kampanye, hingga tekanan sosial muncul dengan intensitas tinggi ketika konflik di wilayah sebut saja seperti Palestina atau Gaza menjadi sorotan global. Namun di balik mobilisasi tersebut terdapat satu persoalan mendasar yang jarang dibahas secara serius: banyak kaum Muslimin yang sebenarnya telah masuk ke dalam jerat mobilisasi emosi, karena kewajiban dasar seorang Muslim telah lama didefinisikan secara jelas dalam kerangka ajaran Islam itu sendiri. Dalam tradisi Islam, kewajiban seorang Muslim tidak pernah diletakkan dalam ruang yang kabur. Ia diformulasikan secara sistematis melalui tiga pilar utama: iman, Islam, dan ihsan. Formulasi ini dikenal luas melalui hadis dalam peristiwa yang dikenal sebagai Hadis Jibril, ketika Malaikat Jibril datang bertanya mengenai dasar-dasar Din. Dalam kerangka tersebut, kewajiban seorang Muslim yang bersifat langsung dan personal dikenal sebagai fardu ‘ain. Ia mencakup hal-hal yang harus ditunaikan oleh setiap individu Muslim tanpa dapat diwakilkan oleh orang lain. Di dalamnya terdapat kewajiban-kewajiban dasar seperti: • menjaga keimanan • menjalankan ibadah yang diwajibkan • menjaga akhlak dan perilaku • menjalankan tanggung jawab sosial yang langsung berada dalam jangkauan kehidupannya. Dengan formulasi yang jelas ini, Islam sebenarnya telah menetapkan prioritas kewajiban yang bersifat personal dan operasional dalam kehidupan sehari-hari. Masalah muncul ketika energi umat justru diarahkan kepada mobilisasi emosional terhadap konflik yang jauh dari ruang kehidupan langsung mereka. Narasi konflik yang dibungkus dengan agama dapat menggeser perhatian dari kewajiban yang bersifat fardu ‘ain menuju aktivitas yang tidak secara langsung menjadi tanggung jawab individual. Dalam kondisi seperti ini, umat sebenarnya sedang berada dalam pergeseran prioritas kewajiban. Energi, emosi, dan waktu terserap oleh isu konflik global yang sering kali dikonstruksi melalui potongan informasi, kampanye media sosial, atau propaganda geopolitik. Sementara itu, kewajiban yang telah didefinisikan secara jelas dalam struktur iman, Islam, dan ihsan justru terabaikan. Akibatnya, mobilisasi massa yang terlihat sebagai bentuk solidaritas umat dapat berubah menjadi jerat mobilisasi emosi. Umat merasa sedang menjalankan kewajiban agama yang besar, padahal dalam struktur ajaran Islam sendiri kewajiban yang paling mendasar telah ditetapkan secara jelas pada level individu. Di titik inilah penting untuk memahami kembali urutan kewajiban dalam ajaran Islam. Solidaritas terhadap penderitaan manusia di berbagai tempat tentu merupakan hal yang baik. Namun solidaritas tersebut tidak boleh menggantikan kewajiban utama yang telah ditetapkan secara langsung kepada setiap Muslim. Dengan memahami formulasi iman, Islam, dan ihsan sebagai dasar agama, seorang Muslim dapat menjaga agar energi keagamaannya tetap berada pada prioritas yang benar. Tanpa pemahaman ini, mobilisasi berbasis konflik agama sangat mudah mengarahkan umat ke dalam arus emosi kolektif yang sebenarnya tidak pernah didefinisikan sebagai kewajiban individual dalam struktur dasar Din.

Konflik Palestina–Israel dan Mekanisme Kekuasaan yang Dipertahankan

Konflik antara Israel dan Palestine sering dipahami secara sederhana sebagai konflik moral antara pihak yang benar dan pihak yang salah. Namun jika dilihat secara operasional dalam politik kekuasaan, konflik ini juga berfungsi sebagai instrumen kekuasaan bagi kedua pihak. Artinya, konflik tidak hanya terjadi karena pertentangan kepentingan, tetapi juga dipertahankan karena memberi manfaat politik bagi struktur kekuasaan masing-masing. Dengan cara ini, konflik tersebut berubah menjadi sistem politik yang terus berulang.
Konflik sebagai Sumber Legitimasi Politik
Bagi banyak pemerintahan dalam situasi konflik berkepanjangan, keberadaan konflik dapat menjadi sumber legitimasi kekuasaan. Di wilayah Israel, konflik dengan Palestina sering diposisikan sebagai ancaman eksistensial negara. Narasi keamanan ini memperkuat beberapa hal: • legitimasi kebijakan militer • penguatan anggaran pertahanan • konsolidasi politik domestik Ketika ancaman keamanan dianggap terus ada, pemerintah memperoleh ruang yang luas untuk menjalankan kebijakan keamanan yang keras. Di sisi lain, di wilayah Palestina, konflik dengan Israel juga menjadi basis legitimasi politik. Kepemimpinan politik Palestina dapat memperoleh dukungan publik melalui narasi perjuangan melawan pendudukan. Konflik menjadi alat untuk: • membangun identitas nasional • memperkuat dukungan politik • mempertahankan struktur kepemimpinan. Dengan kata lain, konflik memberi justifikasi keberadaan kekuasaan bagi kedua pihak.
Ambiguitas Strategi Militer Israel
Jika dilihat secara militer murni, negara dengan kapasitas militer kuat seperti Israel sebenarnya memiliki kemampuan untuk melakukan pendudukan penuh secara cepat terhadap wilayah tertentu seperti Gaza. Namun dalam praktiknya, strategi yang sering muncul adalah: • operasi militer terbatas • serangan berkala • tekanan militer tanpa pendudukan permanen penuh. Strategi seperti ini menciptakan konflik yang terus berlangsung tanpa penyelesaian final. Dari sudut pandang politik, kondisi konflik yang tidak selesai dapat memberi beberapa keuntungan: • ancaman keamanan tetap terlihat nyata • legitimasi kebijakan keamanan tetap kuat • dukungan politik domestik tetap terjaga.
Politik Negara bagi Palestina
Di sisi Palestina, tujuan utama yang sering disampaikan adalah pembentukan negara merdeka. Aspirasi ini secara historis sangat kuat dan berakar pada pengalaman konflik panjang. Namun dalam praktik politik, aspirasi negara juga dapat menjadi alat mobilisasi kekuasaan. Kepemimpinan politik dapat mempertahankan pengaruhnya dengan terus menempatkan perjuangan negara sebagai agenda utama yang tidak kunjung selesai. Situasi konflik yang berkepanjangan membuat proses politik internal sering berada dalam keadaan permanen darurat. Dalam kondisi seperti ini, struktur kekuasaan yang ada dapat bertahan lebih lama karena fokus publik terus diarahkan kepada konflik eksternal. Konflik sebagai Sistem yang Berulang Ketika dua pihak sama-sama memperoleh keuntungan politik dari keberlanjutan konflik, maka konflik tersebut dapat berubah menjadi sistem yang mempertahankan dirinya sendiri. Sistem ini biasanya memiliki pola: 1. eskalasi kekerasan 2. tekanan internasional 3. gencatan senjata sementara 4. ketegangan kembali meningkat. Siklus tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tanpa penyelesaian struktural.

Dampak Global

Konflik ini tidak hanya berdampak pada kawasan Timur Tengah. Ia juga menjadi alat mobilisasi politik global, terutama ketika dibungkus dengan narasi agama atau identitas. Di banyak negara, termasuk Indonesia, konflik ini sering memicu: • mobilisasi massa • kampanye solidaritas • tekanan politik domestik. Akibatnya, konflik lokal berubah menjadi isu emosional global yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai aktor politik. Jika dilihat secara realistis dalam dinamika kekuasaan, konflik antara Israel dan Palestina bukan hanya pertarungan militer atau sengketa wilayah. Ia juga merupakan mekanisme politik yang memberi manfaat kekuasaan bagi pihak-pihak yang terlibat. Di satu sisi, konflik mempertahankan legitimasi keamanan negara. Di sisi lain, konflik juga mempertahankan legitimasi perjuangan politik di Palestina. Selama konflik tersebut terus berfungsi sebagai sumber legitimasi politik, penyelesaian yang benar-benar final akan selalu sulit tercapai. Sebab di balik pertempuran yang terlihat di permukaan, terdapat struktur kekuasaan yang justru dipelihara oleh keberlanjutan konflik itu sendiri.

Rakyat di Tengah Konflik: Dampak Politik bagi Masyarakat di Kedua Tempat

Konflik antara Israel dan Palestina sering dibahas dalam konteks strategi militer, diplomasi internasional, atau legitimasi politik negara. Namun dampak yang paling nyata justru dirasakan oleh rakyat biasa di kedua wilayah tersebut. Dalam konflik yang berlangsung lama, masyarakat sipil sering berada dalam posisi yang paling lemah, karena kehidupan mereka terus dipengaruhi oleh keputusan politik dan militer yang berada di luar kendali mereka. Dampak politik ini muncul dalam beberapa bentuk yang nyata.
Kehidupan Politik yang didominasi isu keamanan
di Israel, konflik yang berkepanjangan membuat isu keamanan menjadi tema utama dalam politik domestik. Dalam setiap dinamika politik, ancaman keamanan hampir selalu menjadi faktor yang menentukan. Bagi masyarakat biasa, kondisi ini menciptakan beberapa konsekuensi: • kebijakan keamanan menjadi sangat dominan • anggaran negara banyak dialokasikan untuk militer • keputusan politik sering diambil dengan alasan darurat keamanan. Dalam situasi seperti ini, ruang diskusi publik mengenai isu sosial lain—seperti ekonomi, kesejahteraan, atau reformasi politik—sering berada di posisi kedua setelah isu keamanan.

Ketidakstabilan Politik di Wilayah Palestina

Bagi masyarakat di Palestina, konflik menciptakan kondisi politik yang jauh lebih tidak stabil. Struktur pemerintahan sering berada dalam tekanan eksternal dan internal sekaligus. Akibatnya, rakyat biasa menghadapi beberapa kondisi: • proses politik yang tidak stabil • keterbatasan kapasitas pemerintahan • ketergantungan pada bantuan internasional. Konflik berkepanjangan juga membuat masyarakat hidup dalam suasana ketidakpastian politik yang terus menerus.
Kehidupan Sehari-hari yang Dipengaruhi Konflik
Di wilayah sebut saja seperti Gaza, konflik secara langsung mempengaruhi kehidupan masyarakat sipil. Pembatasan mobilitas, kerusakan infrastruktur, serta ketegangan militer membuat kehidupan sehari-hari tidak stabil. Bagi masyarakat biasa, situasi ini berarti: • aktivitas ekonomi sering terganggu • akses terhadap layanan publik terbatas • kehidupan sosial berada dalam tekanan psikologis. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tidak hanya menghadapi persoalan politik, tetapi juga persoalan dasar kehidupan sehari-hari.
Polarisasi Sosial
Konflik yang berlangsung lama juga menciptakan polarisasi sosial yang kuat. Identitas kelompok menjadi semakin tajam karena konflik terus memperkuat rasa saling curiga dan ketidakpercayaan. Bagi rakyat biasa, polarisasi seperti ini biasanya berarti: • semakin sulit membangun kepercayaan antar masyarakat • ruang dialog menjadi sempit • generasi muda tumbuh dalam suasana konflik. Dalam jangka panjang, polarisasi sosial seperti ini dapat membuat rekonsiliasi menjadi semakin sulit.
Rakyat sebagai Pihak yang Paling Rentan
Dalam konflik yang panjang, rakyat biasa sering tidak memiliki kendali terhadap keputusan yang menentukan kehidupan mereka. Keputusan politik dan militer dibuat oleh elit negara atau kelompok kekuasaan, sementara masyarakat sipil harus menanggung konsekuensinya. Akibatnya, rakyat berada dalam posisi yang rentan: • mereka tidak menentukan arah konflik • tetapi mereka yang paling merasakan dampaknya. Konflik seperti Israel dan Palestina menunjukkan bagaimana konflik politik dapat membentuk kehidupan masyarakat selama puluhan tahun. Bagi rakyat biasa di kedua wilayah tersebut, konflik tidak hanya menjadi isu geopolitik, tetapi menjadi bagian dari realitas kehidupan sehari-hari. Di satu sisi, masyarakat hidup dalam sistem politik yang terus dipengaruhi oleh ancaman keamanan. Di sisi lain, kehidupan sosial dan ekonomi sering berada dalam ketidakpastian yang berkepanjangan. Dalam kondisi seperti ini, rakyat biasa sering menjadi pihak yang paling terdampak, sementara keputusan mengenai konflik tetap berada di tangan struktur kekuasaan yang lebih besar.

Solusi Kemanusiaan: Indonesia sebagai Tempat Berlindung bagi Korban Konflik

Konflik berkepanjangan seperti Israel dan Palestina, terutama yang terjadi di wilayah seperti Gaza, menunjukkan satu hal yang jelas: rakyat biasa sering menjadi pihak yang paling terdampak. Ketika struktur politik dan militer mempertahankan konflik selama bertahun-tahun, masyarakat sipil menghadapi kerusakan infrastruktur, ketidakpastian ekonomi, serta tekanan psikologis yang terus berlangsung. Dalam situasi seperti ini, solusi yang paling realistis bagi negara lain bukanlah memperbesar konflik dengan membiarkannya terjadi melalui mobilisasi emosi, tetapi memberikan jalur perlindungan kemanusiaan bagi korban sipil. Di sinilah Indonesia dapat memainkan peran yang lebih konkret. Memberi Tempat Berlindung sebagai Kebijakan Kemanusiaan Sebagai negara besar dengan kapasitas wilayah yang luas, Indonesia sebenarnya memiliki peluang untuk mengambil peran kemanusiaan yang lebih nyata, yaitu menyediakan tempat perlindungan sementara bagi korban konflik. Pendekatan ini memiliki beberapa karakteristik: • bersifat kemanusiaan, bukan militer • berfokus pada perlindungan rakyat sipil • tidak terlibat langsung dalam konflik politik. Dengan cara ini, Indonesia membantu korban konflik tanpa terjebak dalam dinamika kekuasaan yang mempertahankan konflik tersebut.

Model Penampungan Terkoordinasi

Jika kebijakan ini dijalankan, pemerintah telah menyiapkan program penampungan kemanusiaan yang terkoordinasi. Langkah operasional yang telah diupayakan: 1. upaya evakuasi korban sipil yang paling rentan 2. penyiapan penempatan di pusat penampungan sementara 3. penyediaan layanan dasar seperti kesehatan, dan tempat tinggal. Program ini dicoba dijalankan namun nampak seperti mendapat banyak penolakan bahkan dari beberapa pihak di dalam negeri dengan berbagai alasan yang tidak pasti tujuannya ke mana.
Mengubah Solidaritas Emosional Menjadi Aksi Nyata
Di banyak negara, termasuk Indonesia, konflik Palestina sering memicu mobilisasi emosional di masyarakat. Demonstrasi dan kampanye solidaritas menjadi bentuk ekspresi yang umum. Namun langkah tersebut sering tidak memberikan dampak langsung bagi korban konflik. Dengan menyediakan tempat perlindungan, solidaritas masyarakat dapat dikoordinasi menjadi aksi kemanusiaan seperti program relawan dan bantuan kesehatan bagi pengungsi, yang semuanya terjadi di dalam negeri, sekaligus menghindari terjadinya arus modal keluar melalui kegiatan yang konon bernama donasi.
Mengurangi Eksploitasi Konflik
Pendekatan kemanusiaan juga memiliki dampak politik yang penting. Ketika fokus diarahkan kepada perlindungan rakyat sipil, konflik tidak lagi mudah dimanfaatkan sebagai alat mobilisasi politik, propaganda atau aliran dana. Dengan kata lain, perhatian dialihkan dari retorika konflik menuju perlindungan manusia yang terdampak konflik.

Peran Indonesia dalam Diplomasi Kemanusiaan

Kebijakan memberi tempat berlindung juga dapat memperlemah ruang gerak terorisme yang memanfaatkan konflik. Negara tidak hanya menyampaikan pernyataan politik, tetapi juga menunjukkan kontribusi nyata dalam penanganan krisis kemanusiaan. Politik bebas aktif berarti: • aktif dalam bantuan kemanusiaan • berkontribusi pada stabilitas global • membantu korban konflik tanpa memperbesar konflik itu sendiri. Konflik yang berlangsung lama sering kali sulit diselesaikan oleh pihak luar. Namun penderitaan rakyat sipil tidak harus menunggu hingga konflik berakhir. Dengan menyediakan tempat berlindung bagi korban konflik, Indonesia dapat mengambil langkah yang lebih konkret dan konstruktif. Pendekatan ini tidak memperbesar konflik, tidak terjebak dalam propaganda politik, dan secara langsung membantu mereka yang paling membutuhkan perlindungan: rakyat sipil yang terjebak di tengah konflik berkepanjangan.

Ketika Konflik Dipelihara, Jalan Kemanusiaan Harus Tetap Dibuka

Konflik berkepanjangan seperti Israel dan Palestina menunjukkan satu pola yang semakin jelas: konflik tersebut tidak hanya terjadi, tetapi juga dibiarkan bertahan. Eskalasi kekerasan, tekanan internasional, gencatan senjata sementara, lalu konflik kembali muncul—siklus ini telah berlangsung selama puluhan tahun, terutama di wilayah seperti Gaza. Jika dilihat secara realistis, konflik yang terus berulang seperti itu sering kali bukan hanya akibat pertentangan kepentingan, tetapi juga karena konflik tersebut memberikan fungsi politik bagi struktur kekuasaan yang terlibat. Selama konflik tetap ada, narasi keamanan, narasi perjuangan, dan legitimasi politik dapat terus dipertahankan. Dalam situasi seperti ini, penyelesaian yang benar-benar final menjadi semakin sulit tercapai. Namun bagi masyarakat sipil, konflik yang dipelihara semacam itu tidak membawa kebaikan apa pun. Rakyat biasa di wilayah mana pun jika situasinya seperti itu, menghadapi kehidupan yang penuh ketidakpastian: kerusakan infrastruktur, gangguan ekonomi, tekanan psikologis, serta masa depan yang tidak jelas. Konflik yang berlangsung lama pada akhirnya tidak hanya merusak satu generasi, tetapi juga membentuk generasi berikutnya dalam kondisi yang sama. Bagi bangsa lain, termasuk Indonesia, konflik semacam ini juga tidak memberikan manfaat nyata. Mobilisasi emosi global, kampanye solidaritas, dan berbagai tekanan politik sering muncul, tetapi semua itu jarang menyentuh persoalan paling mendasar: keselamatan rakyat sipil yang berada di tengah konflik. Karena itu, pendekatan yang paling realistis bagi negara seperti Indonesia bukanlah memperbesar konflik melalui pembiaran retorika dari pihak-pihak di dalam negeri yang memanfaatkan konflik atau menghasut mobilisasi emosi. Jalan yang lebih jelas adalah mengutamakan tindakan kemanusiaan yang langsung menyelamatkan manusia yang tertindas oleh konflik tersebut. Salah satu bentuk tindakan tersebut adalah terus mengupayakan dan mengkampanyekan kesiapan serta ketersediaan tempat perlindungan bagi warga sipil yang menjadi korban konflik. Relokasi sementara, evakuasi kemanusiaan, atau penyediaan tempat berlindung di Indonesia dapat menjadi langkah konkret untuk menyelamatkan kehidupan manusia yang tidak memiliki kendali terhadap konflik yang terjadi di sekitar mereka. Penting untuk dipahami oleh semua bahwa tindakan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik pihak-pihak yang sedang berkonflik. Relokasi warga sipil, penyediaan tempat perlindungan, atau partisipasi dalam forum perdamaian bukanlah dukungan terhadap salah satu pihak, dan ini harus selalu ditekankan. Langkah tersebut semata-mata merupakan tindakan kemanusiaan untuk menyelamatkan manusia dari situasi penindasan dan kekerasan. Dalam pendekatan ini, yang menjadi prioritas bukanlah memenangkan narasi politik, melainkan menyelamatkan kehidupan manusia. Jika konflik memang terus dipertahankan oleh struktur kekuasaan yang ada, maka bangsa lain tidak perlu ikut terjebak dalam siklus kebencian yang sama. Tindakan kemanusiaan harus tetap berjalan bahkan jika langkah tersebut tidak disukai oleh pihak-pihak yang berkonflik atau oleh pihak-pihak yang memanfaatkan adanya konflik. Kebencian politik tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan masyarakat sipil tetap berada dalam bahaya. Membiarkannya, inilah yang sesungguhnya menjadi dosa. Pada akhirnya, jika konflik memang dibiarkan bertahan oleh kekuatan-kekuatan politik yang terlibat, maka tanggung jawab moral bangsa-bangsa lain menjadi semakin jelas: menyelamatkan manusia yang berada di tengah konflik tersebut dengan cara apa pun yang memungkinkan. Bagi Indonesia, menyediakan tempat berlindung bagi warga yang tertindas bukan hanya tindakan solidaritas, tetapi juga bentuk nyata dari komitmen kemanusiaan—sebuah langkah yang berdiri di atas prinsip sederhana: menyelamatkan manusia lebih penting daripada memenangkan konflik narasi politik apa pun. Inilah sikap politik yang sangat jelas, yang seharusnya diambil dan dipertahankan dengan penuh keyakinan oleh Pemerintah Indonesia serta didukung penuh oleh segenap rakyat Indonesia.

Definisi “Negara”

24 Agustus 2010 oleh Sidi Umar Ibrahim Vadillo

Pengantar

Perampok jalanan melompat dari belakang pohon, dengan pedang di tangan, dan berhadapan dengan seorang pria berpakaian rapi. “Serahkan uang Anda,” teriak si perampok. Korban yang dirampoknya berkata, “Dasar goblok!… Gue pemimpinnya!” Si perampok menurunkan pedangnya dan mengulurkan tangan. “…serahkan uang SAYA.” Puisi yang bagus seperti humor memberi makna baru kepada perkataan. Puisi seharusnya menimbulkan paksaan introspeksi untuk melihat isu dan masalah dari perspektif baru. Ini penting, karena kebanyakan dari kita tidak kritis dan tanpa sadar menyerap pendirian politik dan moral dari orang tua dan teman-teman, dari sekolah dan media. Dengan demikian, puisi dapat sangat membingungkan dan sama-sama mengancam konsep diri yang rapuh. Melihat dunia melalui lensa baru memerlukan satu periode penyesuaian yang menggoncang. Maka, untuk menjadi efektif, seorang penyair harus menjaga pendengarnya yang menjadi bingung, membiarkan mereka terhuyung-huyung. Menyebabkan kenyamanan adalah hal yang paling tegas bukan tujuan dari seorang penyair yang baik. Kami hanya menunjukkan bahwa kami tidak bisa memberikan validitas untuk sebuah kata hanya karena kita merasa nyaman dengan itu. Nilai dari sebuah kata, adalah bahwa kata itu membantu Anda untuk memahami, membedakan, dan mengidentifikasi. Dalam perkara kita, sebuah definisi yang bagus mengenai Negara hendaknya memberi kita pemahaman mengenai institusi ini dan dengan perpanjangan dari masyarakat kita. Definisi itu seharusnya membantu kita untuk bertindak. Dan karena kita adalah Muslim implikasinya adalah memahami dari perspektif Islam, dan bertindak bermakna bertindak fisabilillah. Dalam cahaya inilah sehingga saya menilai pentingnya menciptakan definisi baru mengenai Negara. Apakah kita suka atau tidak, nilai budaya dan sejarah kita dibenamkan dalam bahasa. Ketika kita menantang bahasa –inilah yang dilakukan oleh seorang penyair- kami menantang nilai sejarah dan budaya dari masyarakat kita. Bagi kami ini harus dilakukan untuk mendirikan pemahaman hidup Islam kita. Ini penting. Bahasa kita harus merefleksikan siapa kita. Kata-kata adalah jendela yang membuka “dunia” di hadapan kita. Kata apa yang kita gunakan dan bagaimana kita menggunakan kata-kata itu menentukan cara kita melihat dunia. Saya menempa definisi Negara ini, di luar kepentingan. Saya tidak bahagia dengan definisi yang ada saat ini. Definisi yang ada terlalu samar-samar untuk menciptakan identitas atau terlalu partisan untuk mengenali masalah. Definisi ini tampaknya menyepelekan apa yang saya sebut “peristiwa”. Peristiwa ini ialah pernikahan antara perbankan dan pemerintah yang terjadi di suatu tempat di masa lalu. Peristiwa ini bukanlah apapun. Peristiwa ini adalah langkah evolusioner besar dalam sejarah kita dan konsekuensinya bahkan lebih besar karena dapat dirasakan sampai sekarang. Sebagai hasil dari peristiwa ini cara orang berinteraksi dengan pemerintah berubah, termasuk bagaimana pendapatan dikumpulkan, penciptaan hutang, cara mengakumulasikan modal, makna dari uang dan investasi, dan banyak isu kolateral lain yang melibatkan basis perdagangan dan keuangan antara negara-negara. Pendeknya, hampir setiap cara kita berhubungan satu sama lain berubah selamanya. Dunia berubah selamanya setelah peristiwa ini. Namun, saya menyadari, tidak seorangpun menamai institusi baru ini. Institusi ini lebih dari sekedar pemerintah, lebih dari sekedar perbankan. Tetapi tidak memiliki nama yang cukup memadai. Ini berbahaya, karena jika Anda tidak dapat menamainya, Anda tidak dapat memikirkannya.

Peristiwa itu

Peristiwa yang saya rujuk terjadi di Inggris di tahun 1694 dengan lahirnya Bank of England sebagai Bank nasional. Bank of England ini bukanlah bank nasional pertama. Dua bank nasional lain diciptakan sebelum Bank of England. Bank nasional pertama adalah Banco de Spiritus Sanctus atau Bank Roh Kudus (nama yang menakjubkan!) yang menjadi Bank nasional pertama di tahun 1605 dari, Negara apa? Tidak satupun selain Vatikan. Bank tersebut, didanai oleh Paus Paul V, sudah berhenti melakukan keajaiban finansial untuk sang Paus – sekarang berada di tangan Negara Italia- tetapi Vatikan memiliki bank resminya sendiri, yang dengan penuh iman disebut Institute for Religious Works. Bank nasional kedua adalah Bank of Sweden (Sveriges Riksbank) didirikan di tahun 1668. Alasan kenapa kami memilih Bank of England sebagai hari lahir Negara adalah karena hanya Inggris-lah dengan memancung Raja mereka dan penciptaan Parlemen memiliki ilmu kimia sosial yang benar untuk memicu bentangan lembaga yang belum pernah terjadi sebelumnya, Negara. Hanya di Inggris, dan untuk pertama kali, hutang dari Raja yang berkuasa memiliki syarat untuk menjadi apa yang menjadi lazim diketahui sebagai Hutang Nasional. Sebuah konsep yang dengan jalan mana hutang dibuat oleh Raja yang berkuasa, tidak lagi menjadi miliknya, tetapi seluruh bangsa. Ini bukan berarti bahwa di tahun 1694, Negara, dengan semua aspek yang kita ketahui sekarang, tiba-tiba muncul begitu saja. Tidak, Negara secara berangsur berkembang di tahun-tahun berikutnya. Apa yang terjadi tahun tersebut, adalah berkumpulnya dua lembaga perbankan dan pemerintah dalam mode baru yang menciptakan campuran yang diperlukan untuk terbukanya Negara. Kita dapat berkata bahwa benih Negara diciptakan. benih ini mengandung potensi untuk semua fasilitas yang ada untuk bertumbuh di tahun-tahun mendatang. Benih ini mengandung unsur-unsur pelopor dari Bank Sentral, uang fiat dan utang nasional. Bagaimana hal ini terjadi? Dan apa yang terjadi? Revolusi selesai, dan Dutch William of Orange bertahta di Inggris (1689-1702) sebuah iklim penemuan dan eksperimen dengan persoalan uang berjalan baik di Inggris. Inilah jamannya perusahaan yang berburu harta karun, skema “pembuatan uang dengan cepat” dan rancangan perbankan baru. Semuanya didorong lebih jauh lagi dengan bom kecil di tahun 1692-5. Dalam keadaan seperti inilah Bank of England lahir. Pada saat itu, Inggris betul-betul mengalami kesulitan keuangan setelah perang setengah abad. Tidak mampu meningkatkan pajak dan tidak mampu meminjam, Parlemen putus asa terhadap adanya jalan lain untuk memperoleh uang. Ada dua kelompok orang yang melihat kesempatan untuk mengail di air keruh. Kelompok pertama terdiri dari ilmuan politik di dalam pemerintah. Kelompok kedua terdiri dari ilmuan moneter dari bisnis perbankan yang sedang bangkit. Kesempatan datang di tahun 1694, ketika Raja perlu uang untuk mempersiapkan bala tentara guna berperang dengan Perancis. Raja mendatangi pedagang kaya dan bankir goldsmith di London untuk memperoleh uang ini. Beberapa skema bank umum diajukan. Akhirnya, William Patterson, seorang berkebangsaan Skotlandia, menghadapi beberapa sindikat dan membuat sebuah proposal meniru usaha sukses yang sama di Itali dan Belanda (terutama Bank of Amsterdam yang didirikan di tahun 1609 – dilihat oleh banyak orang sebagai bapak perbankan moderen). Setelah beberapa usaha yang gagal, dia dan para pedagang di belakangnya akhirnya terbukti berhasil. Patterson menulis presentasi singkat untuk penawaran saham awal dengan judul “Catatan Singkat dari Tujuan Bank of England” [dikutip oleh Prof. Carroll Quigley dari Universitas Georgetown, dalam “Tragedy and Hope: A History of the World in Our Time”, 1966], di mana dia menulis: “bank memperoleh keuntungan dari bunga atas semua uang yang diciptakan dari ketiadaan.” Kalimat sederhana ini, oleh Bankir Sentral pertama dunia, akan menjadi isu kunci untuk tujuan moneter yang mencengkeram dunia selama tiga ratus tahun berikutnya. Makna dari kalimat itu adalah bahwa “di bawah otoritas pemerintah” Bank of England menerbitkan uang kertas yang diciptakan “dari ketiadaan”, yang pada gilirannya dipinjamkan dengan bunga kepada peminjam uang dari berbagai golongan. Bank komersial telah melakukani ini sebelumnya, tetapi sekarang didorong oleh “otoritas rakyat”, Parlemen. Arti “dari ketiadaan” adalah bahwa uang kertas Bank of England hanya sebagian disandarkan pada emas atau perak, bukanlah poin dari konvertibilitas yang lengkap. Dari awal mula Bank tidak pernah mengakui untuk mengeluarkan uang sesuai dengan jumlah koin dan emas batang, walaupun, tentu saja, ia membuat liabilitasnya sejajar dengan asetnya. Isu ini tetap menjadi misteri bagi banyak orang sampai hari ini. Bagaimana liabilitas bisa sama dengan aset, sedangkan uang kertas kuitansi lebih banyak dari logam mulia yang diwakilinya? Isunya ada di jantung perbankan itu sendiri, tetapi kita meninggalkan isu akuntansi “sihir” untuk kesempatan lain, kita hanya sebatas merujuk kepada fractional reserve banking, artinya, kemampuan bank untuk meminjamkan lebih dari yang dia punya dalam bentuk tunai atau menciptakan uang “dari ketiadaan”. Awal Mei 1694 parlemen mengesahkan sebuah undang-undang yang menetapkan pajak atas tonase kapal yang diharapkan memberi pemasukan £140.000 per tahun. £100.000 nya dialokasikan untuk membayar bunga (sebesar 8% per tahun) pada pinjaman £1,2 juta baru yang dipinjam oleh pemerintah dari Bank. Pinjaman tersebut “hanya” menutupi sekitar ¼ dari belanja tahunan atas Perang Sembilan Tahun (1689-97) dengan Perancis. Pinjaman £1,2 juta dibayarkan kepada Bendahara dalam angsuran antara bulan Agustus dan bulan Desember. Pemegang saham menerima bunga 8% dari jumlah penuh pinjaman, walaupun sebetulnya mereka “hanya” meminjamkan £720.000 dalam bentuk tunai, sisanya diciptakan “dari ketiadaan”. Pinjaman itu dibayarkan kepada pemerintah dengan dana tunai dari pemegang saham, yang pada bulan November telah memasok 60% dari jumlah yang mereka telah janjikan untuk dibayar. Sisanya dibayar oleh ilusi yang bernama “nota berstempel”: yakni £1000 dalam bentuk nota kertas yang distempel dengan stempel perusahaan Bank. Pemerintah menggunakan nota-nota kertas ini untuk membayar para pemasoknya. Karena nota-nota ini berbunga sekitar 3% per tahun, banyak digunakan sebagai investasi; adapun sedikit bagian yang dikembalikan ke Bank untuk ditukar dengan uang tunai diterbitkan kembali dan digunakan dalam pinjaman berikutnya. Bank memiliki fungsi ganda: mengatur akun pemerintah dan memberi pinjaman untuk membiayai pemerintah sekaligus beroperasi sebagai bank komersial: mengambil deposit dan menerbitkan nota untuk pelanggan perorangan. Banyak bagian dana tunai dari pemegang saham digunakan bukan untuk pinjaman perang tetapi untuk mengedarkan nota berstempel yang diterbitkan kepada peminjam perorangan, yang memberi keuntungan lebih banyak lagi. Undang-undang yang sah telah menentukan dua batasan penting: Bank dapat meminjamkan tidak lebih dari £1,2 juta kepada pemerintah tanpa dispensasi parlemen dan dapat menerbitkan tidak lebih dari £1,2 juta dalam bentuk nota berstempel. Batasan pertama sesungguhnya membuktikan sebuah aset, karena pada satu atau dua tahun berikutnya, direktur Bank sering membuatnya sebagai alasan untuk menolak pinjaman lebih banyak kepada Raja (pinjaman yang mereka berikan dengan segan). Tetapi plafon atas nota berstempel adalah paksaan yang sesungguhnya. Direktur Bank menghindarinya dengan mengeluarkan apa yang mereka sebut “nota tunai yang berjalan”. Ketimbang distempel dengan stempel bank, nota dengan satuan kecil ini hanya ditandatangani oleh kasirnya dan tidak menanggung bunga (tidak seperti nota berstempel). Banyak kritik berdatangan tetapi nota-nota ini tetap berlanjut peredarannya. “Nota tunai yang berjalan” ini kenyataannya menjadi pelopor dari uang kertas yang berlaku saat ini. Pada February 1695, bank telah meminjamkan kepada Pemerintah bukan hanya keseluruhan dari jumlah semula yang £1.200.000, tetapi pinjaman lebih banyak sebesar £300.000. Tetapi bahkan ada pengiriman uang lebih besar lagi yang dilakukan dalam delapan belas bulan berikutnya. Pemerintah tidak dapat berhenti meminjam, sebab itu berarti menghentikan batasan yang telah dijatuhkannya pada diri sendiri. Pemerintah baru menemukan kemungkinan dari sebuah sarana pembiayaan yang “hampir” tidak pernah berakhir. Tetapi tentu saja masalah mulai terjadi. Uang yang diciptakan oleh Bank of England mengguyur ekonomi seperti hujan di bulan Januari. Sebagai akibatnya, ketika nota bank yang banyak ini tiba di tangan bank lain, mereka cepat-cepat menaruhnya di dalam ruangan besi lalu mengeluarkan sertifikat mereka sendiri dalam jumlah yang bahkan lebih besar. Sebagai hasilnya, harga-harga naik dua kali lipat dalam waktu dua tahun. Lalu, hal yang tidak dapat dihindari terjadi: Penarikan besar-besaran di bank, dan Bank of England tidak dapat memproduksi koin. Pada bulan Mei 1696, hanya dua tahun setelah bank dibuat, sebuah hukum disahkan supaya bank dapat “menunda pembayaran dalam specie” [menunda pembayaran dalam emas sesuai dengan nilai yang tertera di atas nota]. Dengan paksaan hukum, Bank sekarang dibebaskan dari keharusan untuk menghormati kontrak mengembalikan emas. Uang fiat telah lahir. Dengannya, satu dari fitur kunci Negara moderen telah lahir. Dengan dua peristiwa ini institusi lain telah lahir: Bank Sentral dan Hutang Nasional. Akibatnya Bank Sentral ada bersama kita sekarang ini dan telah menjadi institusi dominan dalam ekonomi saat ini dan hutang nasional yang kita, sebagai warga negara, masih teruskan dan secara keseluruhan, kenyataannya tidak dapat dibayar. Warga negara Inggris masih belum dapat membayar hutang tiga ratus tahun kemudian. Sekarang hutang nasional Inggris adalah 1 triliun pounds. Pada tahun 1694, Bank of England masih belum menjadi bank sentral dalam pengertian moderen tapi masih berupa benih. Kapasitas untuk bertindak sebagai ‘biang rentenir’ dan pengatur dari aktivitas keuangan di dalam ekonomi dalam skala besar dikembangkan secara bertahap selama abad berikutnya seiring dengan kerumitan dari perkembangan sistim keuangan. Karena pemerintah terus-menerus meminjam uang, pinjaman yang terus menerus ini disebut Hutang Nasional. Hutang ini berbeda dari sebelumnya. Hutang yang tidak terbatas ini terus-menerus ada. Namun, bagaimana raja dapat memenuhi janjinya untuk membayar, adalah masalah kritis. Gagal bayar telah menjadi fenomena biasa di Inggris sejak jaman pertengahan. Di jaman pertengahan, pengumpulan pajak adalah pekerjaan yang sangat sulit; raja sering mengirim agen lokal dan pejabat negeri untuk mengumulkan pajak untuk melanggengkan kekuasaan, sebuah praktek yang dengan anehnya disebut tax farming. Secara umum, agen-agen atau pejabat-pejabat negeri ini memiliki hak istimewa pembebasan pajak, mempersempit dasar pengenaan pajak dan mengurangi hasil pajak. Pajak tidak pernah cukup. Meminjam untuk menutupi kekurangan pendapatan dari pajak adalah satu-satunya pilihan. Karena pilihan terbaik raja adalah gagal bayar kepada kreditur. Walaupun kerjasama dengan kreditur tampak sebagai pilihan terbaik, hal ini tidak selalu dimungkinkan. Kreditur (yang kemudian menjadi bankir) dan Raja memiliki hubungan yang sulit. Kerjasama tidak dapat menjadi kenyataan. Hal ini senantiasa berubah dengan Bank of England. Berdirinya Bank of England mengubah insentif (Negara) berdaulat itu untuk menerima hutang. Hutang itu dapat dengan mudah disebarkan kepada seluruh rakyat dengan mekanisme baru: diterbitkannya uang kertas yang tidak dapat ditebus atau dapat ditebus sebagian. Berkat Bank, Negara mampu membuat hutangnya dapat dipercaya. Itu bukanlah hutang “nya” itu adalah hutang “nasional”. Negara menyediakan Hukum untuk membuat uang baru itu menjadi sah, bank dapat menyediakan sebanyak-banyak uang. Kedua lembaga itu baik Bank maupun Negara tampaknya mendapatkan keuntungan dan keduanya dapat bekerja sama untuk pertama kalinya dalam sejarah. Hal ini bahkan mengubah insentif (Negara) berdaulat untuk menerima lebih banyak hutang. Mulai saat ini dan seterusnya, hutang yang terus-menerus dibuat mencapai tingkat yang tidak dapat diramalkan dalam sejarah. Hutang ini menggerakkan kebangkitan luar biasa lembaga perbankan dan mengangkat derajatnya dari orang pinggiran kepada kekuasaan yang tinggi dengan menjadi majikan baru ekonomi.

Perlunya sebuah nama

Dari jamannya Caesar sampai hari ini, kita telah melihat banyak bentuk pemerintahan. Kata “bentuk dari pemerintah” yang sering kita dengar adalah: anarki, monarki, oligarki dan demokrasi. Dalam klasifikasi ini kata Negara tidak disebut. Negara bukanlah bentuk pemerintahan, namun diidentifikasikan sebagai lembaga yang lebih tinggi dari pemerintahan. Sekarang, kita secara samar-samar berbicara mengenai Negara sebagai terdiri dari, warga negara, hukum, budayanya, ekonominya dan pemerintahnya. Bagi beberapa orang kata tersebut sama halnya mencakup Negara Mesir Firaun, Negara Caesar, atau di jaman sekarang Negara Inggris; dan mencakup rezim berbeda seperti Uni Soviet, Nazi Jerman. Semua ini yang “mencakup” makna Negara tidak memberitahu kita apapun mengenai peristiwa krusial yang ingin kita gambarkan. Mari kita kembali kepada budaya Barat guna mencari sedikit pertolongan. Dari semua gerakan revolusi di Eropa Barat, salah satu yang menolak munculnya dengan dengan lebih keras adalah gerakan anarkis. Para anarkis sejak Proudhon berkata “melawan Negara”. Sering, hal ini secara salah dipandang sebagai gerakan “tanpa pemerintah”. Tetapi ini bukanlah tujuan mereka. Karena tulisan ini bukan untuk mempelajari gerakan anarkis, tetapi untuk mencari makna baru, atau mungkin, kita hendaknya berucap dalam makna asli. Saya jelajahi “kata” ini dari ucapan para seniman dan penyair yang bersimpati dengan mereka. Seniman ini adalah Richard Wagner, yang mengikuti Bakunin (dia melihatnya sebagai Siegfried - pahlawan yang dilahirkan tanpa rasa takut). Dia menulis dalam barikade di Dresden bahwa masyarakat baru didasarkan pada “pemerintahan tanpa Negara”. Apa yang dia maksud adalah bahwa pemerintah dapat diterima, yang menjadi masalah adalah Negara. Dia merujuk Negara sebagai tambahan terhadap pemerintahan yang perlu dibuang. Dengan kalimat ini, walaupun masih kurang substansi untuk sebuah definisi yang lengkap, telah membawa kita kepada jalan yang berbeda untuk menemukan “makna” Negara. Kalimat “pemerintahan tanpa Negara” menunjuk kepada dua kemungkinan: satu adalah sebuah “pemerintahan dengan/di dalam Negara” - hal ini dipandang sebagai sebuah masalah -, dan lalu “pemerintahan tanpa Negara”, dipandang sebagai solusi. Dua kemungkinan ini telah mengarah kepada sebuah peristiwa yang dari situ kita bergerak kepada lainnya. Ini sudah menunjukkan jalur revolusi atau evolusi tergantung dari arah. Yang penting adalah bahwa ia mengenali adanya peristiwa penting, titik balik. Peristiwa ini, bahkan tanpa memahami apa itu, mengarah kepada keaslian makna. Dari sinilah kita dapat menanyakan pertanyaan berikut: peristiwa apa itu? Peristiwa apa yang menjadikan pemerintah dan Negara bersatu? Apa itu Negara yang ditambahkan kepada pemerintah? Kapan itu terjadi? Di sini (ketika Negara dipandang sebagai masalah), definisi yang kami usulkan berkembang dengan jawabannya. Persamaan kami “Negara = pemerintahan + perbankan”, dan solusi kami, “menghapus perbankan”, mengakuisisi kekuatan dinamis. Ia menjelaskan peristiwa ini yang Wagner tunjukkan. Definisi kami memberikan makna penuh kepada kalimat “pemerintahan tanpa Negara”. Sekarang dibaca, masalahnya bukanlah pemerintah, masalahnya adalah perbankan (yang merupakan penyebab masalah) dicampur dengan pemerintahan. Percampuran atau perkawinan ini menciptakan Negara. Dalam bacaan saya mengenai Proudhon dan Bakunin yang melawan Negara, “penyesuaian” yang bagus ini, diskriminasi kritis ini hilang dalam pemahaman mereka mengenai Negara. Dalam pandangan saya, unsur yang hilang ini menghantui seperti awan gelap usaha revolusi dari abad ke-19 untuk menghilangkan Negara dan masih merampok kita hari ini dari setiap pemahaman yang menentukan dari lembaga kunci ini yang dapat menyebabkan perubahan. Apa yang terjadi di Inggris di akhir abad ke-17 sudah terlalu lama tidak memiliki nama. Diperlukan satu nama. Usul saya adalah menyebutnya kelahiran Negara, mengedepankan kemungkinan untuk memahami fenomena ini dan dengan perluasan untuk memahami masa kita hidup sekarang.

Apakah Kata “Negara” adalah Kata yang Benar untuk Lembaga Baru Ini?

Saya percaya. Kata Negara perlu didefinisikan. Isu pertama adalah diakuinya Negara sebagai fenomena yang relatif baru dalam sejarah. Andrew Vincent, dalam bukunya “Teori Negara” menulis: “Banyak ahli antropologi dan sosiologi beralasan bahwa ada banyak masyarakat tanpa negara dari jaman sebelum ada Negara. Banyak cendekiawan sekarang setuju bahwa Negara adalah fenomena yang baru-baru ini dalam hal sejarah eksistensi sosial. Jika masyarakat ini tunduk pada otoritas dan aturan, adalah mungkin untuk berbicara tentang politik yang ada tetapi bukan Negara”. Dari sudut pandang historis murni, penggunaan moderen pertama dari kata Negara dikaitkan dengan Machiavelli (lo stato) dalam bukunya “The Prince”. Machiavelli terpesona oleh Cesare Borgia, bukan hanya orangnya, tetapi lebih kepada “struktur dari negara baru” yang telah diciptakan olehnya. Machiavelli adalah pemikir pertama yang benar-benar menyadari arti dari struktur baru ini. Namun, menurut JH Hexter, yang memeriksa 115 penggunaan dari “lo stato” dalam buku The Prince, Machiavelli tidak menghubungkan Negara dalam arti yuridis yang moderen, tetapi lebih kepada ide jaman pertengahan “kedudukan” atau “kondisi” seperti dalam istilah “status regni”. Dia beralasan bahwa penggunaan moderen dari kata tersebut, telah diinspirasi oleh Machiavelli, tetapi itu hanya ditempa oleh para pemikir Perancis abad ke-16 seperti Du Haillan, Bude, dan Bodin dan politisi seperti Richelieu. Di Inggris, meskipun begitu kata tersebut merambah lebih jauh dan kata-kata pilihan dalam pemikiran politik arus utama masih pada abad keenam belas, persemakmuran, kerajaan atau alam. Bagi Jean Bodin dihubungkan kepada ide kedaulatan. Perancis mengusir feodalisme dengan cepat dalam Perang Agama Perancis. Kedaulatan baginya adalah sebuah “kekuatan tertinggi atas warga negara dan persoalan yang tidak dibatasi oleh hukum”. Sifat ini masih diarahkan kepada Raja. Hanya ketika sosok raja menghilang di abad ketujuhbelas dan kedelapanbelas sehingga kata Negara memperoleh supremasinya. Kedaulatan kemudian diungkapkan dalam “kepribadian Negara”. Dalam ide ini sifat manusia, kapasitas melakukan kewajiban dan memiliki hak, kemampuan untuk bertindak, disifatkan kepada Negara. Kepribadian berubah menjadi hukum, bukan fisik atau psikologi. Pada titik ini, Negara memperoleh pengertian moderennya sebagai “manusia abstrak dengan otoritas”, tidak terhubung dalam apapun dengan perseorangan. Kisah sejarah penggunaan kata ini, bersamaan dengan waktu yang kita sebut peristiwa itu, yang terjadi di Inggris setelah raja mereka dipenggal. Dalam pandangan saya, perpindahan kedaulatan dari raja kepada Negara ini adalah kritis dalam memberikan kekuatan kepada penggunaan moderen dari kata tersebut oleh pengakuan bahwa sebuah entitas baru telah diciptakan; meskipun tidak cukup dalam hal peristiwa di mana saya merumuskan definisi saya, namun serentak. Dalam hubungannya dengan pemerintah, Vincent memberikan bantahan berikut: “Kenyataannya pemerintahan adalah istilah yang jauh lebih tua ketimbang Negara atau administrasi. Secara sejarah dan antropologi jelas bahwa konsep dan praktek Negara ada sebelum Negara. Pemerintahan sudah menjalankan peranannya sebelum Negara.” Bagi saya ini membuktikan bahwa ada peristiwa yang perlu ditempatkan dalam sejarah yang dengan itu transisi mengambil alih. Secara alami kelahiran negara merupakan utang untuk diperebutkan oleh opini politik dan sejarah yang berbeda, karena dunia politik sudah jenuh dengan ide dan nilai yang berbeda. Namun kita harus mencari koherensi dan konsistensi dalam rangka untuk memperoleh pemahaman tentang masa lalu. Akhirnya Vicent membantah: “Negara adalah contoh yang baik dari adanya persaingan penting semacam itu. Namun orang harus waspada terhadap berpegang kepada adanya persaingan penting sebagai asumsi dogmatis. Hal ini berguna dalam istilah pendidikan untuk mengakui bahwa ada beragam pandangan mengenai Negara yang harus ditegaskan. Negara pastinya bukan satu hal. Ia perlu dibongkar. Tetapi kita tidak perlu maju terus dari sini kepada kesimpulan bahwa bahwa pada prinsipnya tidak ada alasan mengambil pandangan tertentu dari Negara atau bahwa Negara harus selalu, dalam setiap keadaan di masa depan, menjadi bahasan untuk diperselisihkan. Ada keanehan logis tertentu dalam pandangan seperti itu yang menghubungkan adopsi dogmatis dari adanya persaingan penting. Tampaknya ada klaim implisit bahwa semua konsep sekarang dan di masa depan harus pada prinsipnya menjadi bahasan dari perselisihan semacam itu. Ini merupakan bentuk terbalik dari esensialisme yang membuat tesis penting adanya persaingan menyangkal diri. Tesis yang lebih seimbang adalah bahwa pada saat ini ada penjelasan benar-benar memuaskan dari Negara atau alasan empiris utama yang dapat disepakati untuk menguji teori. Kita perlu memperhatikan cara di mana konsep tersebut telah digunakan. Hal ini mencerminkan nilai-nilai dan pandangan dari sifat manusia dan kandungan realitas politik. Karena teori Negara merefleksikan nilai fundamental semacam itu dan gambaran-gambaran yang dibuat-buatnya sendiri, adalah penting bahwa gambaran-gambaran itu harus dibuka untuk didiskusikan, dikritik dan disangkal. Memperselisihkan sifat alami negara adalah memperselisihkan tentang karakter dari keberadaan sosial. Diragukan apakah terjadi perselisihan tiada akhir ataukah timbul manfaat.” Apakah kata Negara merupakan kata yang tepat untuk institusi baru ini? Saya percaya memang demikian. Kita, Muslim, perlu memiliki definisi kita sendiri, pemahaman yang kita miliki atas institusi ‘sangat asing’ ini sesuai pandangan kita tentang dunia. Hanya dalam mengingat inilah definisi saya memiliki nilai atau tidak.

Nilai Politik dari Definisi Saya

Mengatakan bahwa “Negara dilahirkan dari perkawinan pemerintah dan perbankan” menghendaki adanya evaluasi mengenai apa arti aktivisme politik. Selama berabad-abad, setiap usaha sipil yang mencoba untuk membelokkan kekuatan yang meningkat dari lembaga ini selalu berakhir pada pemerintah. Setiap protes yang menggambarkan kemarahan sosial selalu diarahkan kepada agen politik Negara, yang dinamai Parlemen atau “tiran”. Masalahnya adalah bahwa pemerintah sudah berurat-akar dalam peranannya di luar keperluan dasar. Pemerintahan adalah perlu. Usaha untuk menghilangkan Negara, yang dianggap sebagai menghilangkan pemerintahan adalah tidak berdaya, dan bahkan jika berhasil, tiada artinya: Negara masih ada bahkan jika Anda “merubah” (karena Anda tidak dapat benar-benar menghilangkan) pemerintah. Definisi kami membuka jendela baru, pintu baru. Nilai politik dari definisi kami adalah bahwa protes sosial harus memiliki fokus yang berbeda: bukan melawan pemerintah, tetapi melawan perbankan. Ini membuka bacaan baru strategi revolusioner: yang menjadi isu bukanlah pemerintah dan agen politik, yang menjadi isu adalah perbankan. Definisi kami menemukan kembali makna protes sosial dengan mengindikasikan bahwa masalahnya adalah perbankan. Memerangi perbankan adalah sangat berbeda dari memerangi pemerintah. Pemerintah adalah perlu, perbankan adalah pendatang baru. Dari sudut pandang kita, Muslim, urusan ini jauh lebih jelas. Perbankan adalah haram, pemerintahan adalah halal. Definisi ini memaksa aktivitas politik Muslim memperoleh makna yang betul-betul berbeda dan sebagai akibatnya memperoleh pendirian dan reputasi baru. Kita dapat, untuk pertama kalinya dalam ratusan tahun dipahami. Jika protes Muslim dirubah dari agen politik kepada sistim perbankan, kita akan memperoleh dukungan masyarakat. Kita dapat menjadi kekuatan yang memimpin. Di dalamnya kita dapat menciptakan sarana dakwah. Kita dapat mengarahkan protes sosial yang terbengkalai kepada jalan baru di mana keberhasilan adalah dijamin. Allah telah menyatakan perang atas riba. Allah adalah penjamin bahwa strategi ini berhasil. Ini adalah kekuatan dari sebuah “kata”. Seperti kami katakan di awal: “Kata adalah jendela yang membuka “dunia” di hadapan Anda”. Negara, sebagaimana kita lihat, sudah terlalu lama tidak memiliki nama. Definisi kita mengenai “Negara” membawa penjelasan yang betul-betul kita perlukan sehingga semua Muslim dapat memikirkan ulang dan merancang ulang strategi sosial kita sendiri. Makna yang kami ajukan di sini, dapat membawa Muslim ke ke garis depan aktivitas politik dalam cara yang dapat berhasil. Makna baru ini dapat menjadi kunci kepada masa depan kita sebagai penguasa abad  ke-19. Dengan ini kita mampu mengarahkan semua serikat dagang, serikat konsumen, kelompok kebebasan sosial dan gerakan sosial secara umum kepada kemungkinan baru dari aktivisme politik,yang mana kita menjadi kekuatan yang memimpin. Revolusi melawan pemerintah menyiratkan kekerasan dan terorisme (Bastille, Russian Winter Palace, British Gunpowder plot melawan Parlemen). Memerangi perbankan memiliki modalitas sosial, ia meminta ditinggalkannya unsur kunci dan dengan kunci itu bank tetap ada: uang kertas. Memerangi perbankan adalah kembali kepada bentuk sejati uang yang dengan uang itu masyarakat dan perdagangan dapat disusun tanpa perbankan.

Kesimpulan

Kata Negara tetap samar-samar dan disalahpahami dalam bahasa kita. Kita, Muslim perlu menyediakan definisi kita sendiri atas lembaga ini. Peristiwa yang dalam pandangan saya adalah faktor penentu bagi penciptaan lembaga ini adalah berdirinya Bank of England tahun 1694. Dengan lembaga ini Negara lahir dan secara serempak tiga unsur lain dari Negara moderen: Hutang Nasional, uang fiat dan Bank Sentral. Esensi dari lembaga baru ini adalah bercampurnya untuk pertama kali dalam sejarah dua lembaga lain pemerintahan dan perbankan. Ini memberi kita persamaan yang dengan persamaan itu saya mendasarkan definisi saya: Negara = pemerintahan + perbankan. Di atas dasar ini kita dapat memformulasikan ide dari masalah yang bernama Negara, yaitu, perbankan. Pemerintahan adalah halal, tetapi perbankan adalah haram. Dengan pemahaman ini, perjuangan melawan Negara seharusnya dibaca sebagai perjuangan melawan perbankan. Penjelasan ini dalam pandangan saya merupakan nilai sejati dari definisi saya. Dengan cara ini, sebuah kata bukan hanya jendela, tetapi sebuah senjata. Definisi ini hendaknya juga membantu menghilangkan kebingungan yang diciptakan oleh istilah seperti “Negara Islam”. Penolakan ini termasuk juga istilah lain perbankan Islam atau konstitusi Islam atau demokrasi Islam. Lembaga-lembaga ini adalah “alien” bagi kita dan semuanya tidak dapat “diislamkan”. Ketika kita memiliki istilah dan model kita sendiri, kita tidak perlu mengimpor istilah dan model yang sama sekali asing. Karenanya, keabsahan dari istilah Negara, seharusnya, menggambarkan dan menjelaskan sifatnya yang sama sekali asing, sehingga kita mampu memikirkan dan berurusan dengan istilah ini. Allah adalah Pembimbing kita. Tiada daya dan upaya kecuali dari Allah. Tidak ada kemenangan kecuali dari Allah. Shalawat dan Salam dari Allah semoga tercurah-limpahkan kepada Nabi salalahu’alayhiwasalam, Keluarganya dan Sahabatnya. Beliau adalah model kita di dunia ini.

Mempertahankan Warga Gaza: Perang atau Genosida?

"JIKA kamu netral dalam situasi ketidakadilan, kamu telah berpihak kepada penindas" (Desmond Tutu). Konflik antara Israel dan Palestina, khususnya di Gaza, bukan sekadar konflik biasa. Sejak Oktober 2023, eskalasi kekerasan yang terjadi telah melampaui batas nalar kemanusiaan. Ketika rumah sakit dijadikan target serangan, anak-anak dibom dalam pelukan ibunya, dan akses terhadap air serta listrik diputus untuk jutaan warga sipil — ini bukan lagi perang. Ini adalah genosida.

Narasi Perang: Alibi untuk Pembantaian?

Menurut data Kementerian Kesehatan Gaza hingga Maret 2025, lebih dari 37.000 warga Palestina tewas, separuhnya adalah anak-anak dan perempuan. UNICEF menyebut krisis ini sebagai tragedi anak terbesar di abad ke-21. World Food Programme (WFP) melaporkan bahwa 100 persen populasi Gaza kini menghadapi kelaparan akut. Bayi-bayi meninggal bukan karena bom, tetapi karena dehidrasi dan gizi buruk. Apakah ini bisa disebut perang? Atau justru kita sedang menyaksikan genosida yang disiarkan langsung di depan mata dunia? Perebutan wilayah dan pendudukan adalah bagian dari sejarah politik umat manusia. Kekaisaran Ottoman, kolonialisme Eropa, hingga aneksasi Rusia atas Krimea adalah contohnya. Namun, dalam sistem hukum internasional modern, pendudukan yang melucuti hak-hak dasar manusia seperti hidup, tempat tinggal, dan kebebasan bergerak adalah pelanggaran serius. Pasca Perang Enam Hari tahun 1967, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 242. Resolusi ini menuntut: Pertama, penarikan pasukan Israel dari wilayah yang diduduki. Kedua, pengakuan atas hak semua negara untuk hidup damai dalam batas-batas yang diakui, dan ketiga, penyelesaian yang adil atas masalah pengungsi Palestina. Namun, lebih dari 50 tahun kemudian, tidak ada satu pun poin yang dijalankan secara penuh. Israel masih menduduki wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Jutaan pengungsi Palestina masih hidup tanpa kewarganegaraan, hak milik, atau jaminan kembali ke tanah asal mereka. Situasi ini diperparah dengan kegagalan implementasi Resolusi 338 yang disahkan saat Perang Yom Kippur tahun 1973. Resolusi ini secara tegas menginstruksikan: (1) Gencatan senjata segera; (2) Implementasi penuh dari Resolusi 242; dan (3) Negosiasi damai yang adil dan berkelanjutan. Semua ini menegaskan bahwa komunitas internasional tidak hanya gagal menegakkan keadilan, tetapi juga abai terhadap hukum yang mereka buat sendiri.

Hak Pengungsi Palestina: Resolusi yang Dilanggar

Masalah pengungsi Palestina telah menjadi luka terbuka selama lebih dari tujuh dekade. Resolusi 194 Majelis Umum PBB yang diadopsi tahun 1948 menegaskan bahwa: "Pengungsi yang ingin kembali ke rumah mereka dan hidup dalam damai harus diizinkan untuk melakukannya sesegera mungkin, dan kompensasi harus diberikan bagi mereka yang memilih untuk tidak kembali". Namun, hingga hari ini, hak itu belum pernah ditegakkan. Tidak ada mekanisme nyata yang menjamin hak kembali jutaan warga Palestina. Sebaliknya, mereka ditahan dalam kamp pengungsian, dibatasi mobilitasnya, dan terus-menerus mengalami penindasan struktural.

Refleksi Hijrah: Strategi dalam Penindasan

Sejarah Islam mencatat bagaimana kaum Muslimin di Mekkah yang mengalami penindasan tidak diperintahkan untuk mati syahid di tempat. Sebaliknya, Rasulullah SAW justru memerintahkan Hijrah ke Madinah. Ini adalah strategi, bukan pelarian. Di Madinah, Rasulullah membangun masyarakat baru yang inklusif dan kuat. Pelajaran pentingnya: menyelamatkan diri bukan berarti menyerah. Justru, itu adalah bentuk perlindungan terhadap jiwa dan upaya untuk bangkit lebih terorganisir. Ketika kondisi tidak memungkinkan untuk bertahan, berpindah bukan aib, melainkan bagian dari perjuangan yang cerdas.

Tujuan Jihad: Kemenangan, Bukan Kematian

Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya bumi Allah itu luas..." (QS. Az-Zumar: 10). Islam tidak pernah memerintahkan umatnya untuk tinggal dalam zona kematian demi mengejar mati syahid.  Tujuan jihad adalah kemenangan, bukan kematian. Ketika warga sipil, anak-anak, dan perempuan menjadi korban karena salah tafsir terhadap jihad, maka kita sedang menodai ruh perjuangan itu sendiri. Syahid adalah kehormatan, bukan tujuan yang dicari dengan mengorbankan rakyat sipil.

Hak untuk Bertahan atau Pergi

Setiap warga Gaza yang memilih untuk bertahan memiliki hak atas perlindungan dan perlawanan. Namun, siapa pun yang memilih untuk pergi demi keselamatan, juga berhak untuk kembali. Hak atas tanah air adalah hak asasi. Tidak ada paksaan untuk meninggalkan, tapi juga tidak ada larangan untuk pulang. Anak-anak yang kini yatim piatu, perempuan yang trauma, dan warga sipil yang terluka memiliki hak atas perawatan, pemulihan, dan keamanan. Dunia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyediakan semua itu, jika masih ingin disebut beradab.

Ujian Nurani Global

Tragedi Gaza adalah ujian terhadap nurani dunia. Ketika hukum internasional, resolusi PBB, dan deklarasi HAM hanya menjadi arsip mati, maka dunia telah gagal. "The opposite of love is not hate, it's indifference" (Elie Wiesel, penyintas Holocaust). Gaza bukan sekadar zona konflik. Ia adalah cermin kemunafikan global: yang membela HAM tapi menutup mata pada genosida. Yang berbicara damai tapi mempersenjatai penindas. Lebih dari itu, jika tragedi kemanusiaan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil dan bermartabat, ia akan menjadi bahan bakar ekstremisme di berbagai belahan dunia. Ketidakadilan yang dibiarkan, apalagi disiarkan, adalah bahan baku paling ampuh untuk melahirkan kemarahan kolektif, radikalisasi, dan balas dendam transnasional. Sudah waktunya kita bersuara. Karena diam adalah bentuk kolaborasi dengan kejahatan.

Bahaya Ekstremisme dan Isu Palestina

Konflik Israel-Palestina kembali menjadi perhatian dunia setelah agresi militer Israel di Jalur Gaza beberapa waktu lalu menyebabkan ribuan korban jiwa, mayoritas warga sipil. Di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia, gelombang solidaritas terhadap rakyat Palestina menguat.  Namun, di tengah arus solidaritas tersebut, tersembunyi bahaya lain yang tak kalah genting: ekstremisme kekerasan yang memanfaatkan penderitaan Palestina sebagai bahan bakar ideologis. Dukungan terhadap Palestina pada dasarnya merupakan ekspresi empati dan keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan. Namun, persoalan muncul ketika sentimen ini dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok ekstremis untuk menyebarkan narasi kebencian, justifikasi kekerasan, dan rekrutmen pengikut baru. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, mengingatkan bahwa konflik Palestina-Israel kerap digunakan kelompok teroris sebagai instrumen legitimasi tindakan kekerasan. "Isu ini menjadi alat propaganda untuk memperkuat narasi global jihad dan membenarkan aksi teror," ujarnya dalam Forum Koordinasi Nasional Penanggulangan Terorisme akhir tahun lalu. Laporan Global Terrorism Index 2024 mencatat peningkatan konten radikal terkait isu Palestina di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Platform daring seperti Telegram, TikTok, dan forum-forum anonim menjadi ruang penyebaran pesan-pesan yang menyesatkan.

Politisasi Agama

Narasi ekstremis kerap menyederhanakan konflik Israel-Palestina sebagai “perang agama”, padahal substansinya jauh lebih kompleks. Akar masalah terletak pada pendudukan, kolonialisme, dan pelanggaran hukum internasional yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sejarawan agama Karen Armstrong menyebut bahwa "kekerasan atas nama agama sering kali lebih berkaitan dengan kekuasaan, ketakutan, dan identitas yang terancam, bukan ajaran suci itu sendiri." Politisasi agama oleh kelompok radikal justru menjauhkan solusi damai yang diupayakan komunitas internasional. Penyebaran narasi hitam-putih ini menjadi tantangan serius bagi Indonesia, terutama di tengah populasi muda yang sangat aktif di media sosial dan belum sepenuhnya memiliki literasi kritis terhadap isu-isu geopolitik dan teologi.

Tantangan Bagi Indonesia

Indonesia bukan sekadar negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Indonesia juga memiliki peran strategis dalam diplomasi perdamaian dan keberagaman. Namun, pengaruh konflik global terhadap dinamika keamanan dalam negeri tidak bisa diabaikan. Penangkapan beberapa tersangka teror oleh Densus 88 selama dua tahun terakhir menunjukkan bahwa sebagian dari mereka termotivasi oleh isu Palestina, meski tidak memiliki koneksi langsung dengan kelompok resmi di wilayah tersebut. Dalam beberapa kasus, mereka bertindak berdasarkan narasi yang diperoleh dari media sosial atau ceramah-ceramah tertutup. Ini menjadi pengingat bahwa solidaritas terhadap Palestina harus ditempatkan dalam bingkai kemanusiaan dan hukum internasional, bukan dibajak untuk membenarkan kekerasan yang justru merusak.

Peran Strategis Pendidikan dan Agama

Pendidikan keagamaan yang moderat dan inklusif menjadi garda depan dalam menangkal penyimpangan tafsir yang dilakukan kelompok ekstremis. Warisan Islam Nusantara yang damai dan menghargai keberagaman adalah modal besar yang harus terus dirawat. Almarhum Prof. Azyumardi Azra pernah menekankan bahwa Islam Indonesia memiliki kekayaan tradisi yang mampu menjadi penangkal ideologi transnasional yang radikal. "Kita perlu menguatkan Islam wasathiyah (moderat) sebagai fondasi menghadapi ekstremisme global," katanya dalam satu simposium keagamaan tahun 2020. Selain itu, literasi digital juga menjadi agenda mendesak. Anak muda Indonesia perlu dilatih untuk membedakan mana informasi yang sahih dan mana yang merupakan manipulasi emosional berbasis algoritma. Ekstremisme yang tumbuh dari simpati buta justru memperpanjang rantai konflik. Ia bukan sekutu perjuangan melainkan duri dalam daging yang menghambat diplomasi dan merusak citra keadilan itu sendiri. Konflik Israel-Palestina adalah tragedi panjang yang menuntut empati dan keberpihakan. Namun, keberpihakan itu harus disertai kecerdasan moral dan kewaspadaan. Kita bisa berdiri bersama tanpa harus menoleransi ideologi kebencian dan kekerasan. Indonesia harus terus bersuara lantang: mendukung sambil melawan ekstremisme.

Penanggulangan Terorisme dan Membangun Ketahanan Sosial

Terorisme adalah ancaman yang kompleks dan terus berkembang, yang sering kali menarik individu-individu dari berbagai latar belakang. Memahami penyebab seseorang tertarik untuk menjadi teroris adalah langkah awal yang penting dalam menangani ancaman ini secara efektif. Dalam bagian ini, kita akan mengeksplorasi penyebab utama radikalisasi, pola teror non-verbal yang sering tidak disadari, dan langkah-langkah strategis untuk mengatasinya. Penyebab Seseorang Tertarik Menjadi Teroris Banyak individu yang merasa dikecewakan oleh sistem sosial, ekonomi, atau politik yang ada. Mereka merasa terpinggirkan dan tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi diri. Perasaan ini sering diperburuk oleh perundungan, diskriminasi, atau ketidakadilan yang dialami sejak usia dini. Beberapa kelompok ekstremis memanfaatkan kelemahan emosional individu untuk menyebarkan doktrin radikal. Propaganda yang disampaikan sering kali menjanjikan pembebasan dari rasa sakit atau ketidakadilan, sekaligus memberikan identitas dan tujuan yang kuat bagi individu yang merasa kehilangan arah.   Lingkungan yang penuh dengan kekerasan, perpecahan, dan eksklusi sering kali menjadi lahan subur bagi radikalisasi. Individu yang tumbuh dalam komunitas yang mendukung kekerasan atau intoleransi lebih rentan terpapar ideologi ekstremis. Perundungan di lingkungan keluarga, sekolah, atau komunitas dapat menciptakan rasa rendah diri yang mendalam. Individu yang mengalami perundungan sering kali mencari pengakuan dan kekuasaan melalui cara-cara yang ekstrem, termasuk bergabung dengan kelompok teroris.   Kelompok teroris sering kali menggunakan retorika "jika kamu tidak bersama kami, maka kamu musuh kami" untuk memisahkan individu dari komunitas yang lebih luas. Ini menciptakan loyalitas yang buta dan berbahaya terhadap kelompok tersebut.   Tidak semua individu yang menjadi teroris berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang. Banyak orang yang secara ekonomi mapan juga dapat terjerat dalam doktrin teror karena alasan-alasan seperti pencarian makna hidup, pengaruh sosial, atau kebutuhan akan identitas yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa radikalisasi adalah proses yang kompleks dan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor material.   Tempat-tempat yang mempromosikan doktrin teror sering kali menampilkan hubungan yang penuh dengan penghargaan dan kasih sayang di antara anggota kelompoknya, selama tidak ada perlawanan terhadap tujuan ideologi tersebut. Namun, jika terjadi perlawanan, maka tekanan atau teror dapat langsung dilancarkan untuk mempertahankan kontrol.   Pola Penerapan Teror Non-Verbal yang Tidak Disadari Teror non-verbal sering kali muncul dalam bentuk pengucilan seseorang dari komunitas atau kepercayaan yang menjadi pegangan hidupnya. Misalnya, seseorang dapat dikeluarkan secara halus atau terang-terangan dari kelompok sosial, agama, atau organisasi tertentu, menciptakan rasa takut dan isolasi.   Memberikan label negatif kepada seseorang berdasarkan keyakinan, pendapat, atau latar belakangnya dapat menjadi bentuk teror yang menekan mental dan emosional individu.   Tekanan untuk mematuhi aturan atau norma kelompok tertentu tanpa memberi ruang untuk dialog atau perbedaan pendapat juga termasuk pola teror non-verbal yang sering tidak disadari.   Kelompok yang menyebarkan doktrin teror sering kali menunjukkan pola seperti senang melihat orang lain terkena musibah dan mengaitkannya dengan "azab". Pola ini digunakan untuk memperkuat narasi ideologi mereka dan menanamkan rasa takut atau rasa bersalah pada individu yang menjadi target.   Upaya Penanggulangan Terorisme Untuk mengatasi terorisme secara efektif, kita perlu memahami akar penyebab ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah radikalisasi.   Program anti-perundungan harus menjadi prioritas di sekolah dan komunitas. Dengan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung, individu tidak akan merasa terasing atau direndahkan. Edukasi tentang nilai-nilai empati, toleransi, dan saling menghormati harus ditanamkan sejak dini. Masyarakat yang inklusif akan lebih sulit dimasuki oleh ideologi ekstremis.   Kemiskinan dan ketidaksetaraan sering menjadi faktor utama radikalisasi. Namun, kita juga harus mengakui bahwa individu dari berbagai status ekonomi dapat terpengaruh oleh ideologi ekstremis. Oleh karena itu, penguatan ekonomi keluarga, penciptaan lapangan kerja, dan akses terhadap pendidikan berkualitas tetap penting sebagai bagian dari strategi yang lebih luas.   Mengidentifikasi Tanda-tanda Radikalisasi Dini Pemerintah dan komunitas harus bekerja sama untuk mengidentifikasi individu yang menunjukkan tanda-tanda radikalisasi, seperti perubahan perilaku, penyebaran ideologi ekstremis, atau ketertarikan terhadap kelompok tertentu. Belajar dari keberhasilan negara lain dalam menangani terorisme dapat memberikan wawasan baru. Kerja sama internasional juga penting untuk melawan ancaman lintas batas.   Keluarga memiliki peran penting dalam mencegah radikalisasi. Dengan menciptakan hubungan yang sehat dan mendukung dalam keluarga, individu akan merasa diterima dan tidak mencari pengakuan di tempat lain.    Memahami alasan mengapa seseorang tertarik menjadi teroris adalah kunci untuk mencegah radikalisasi. Selain itu, mengenali pola-pola teror non-verbal yang sering tidak disadari, seperti pengucilan dan eksklusi, juga penting untuk menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan inklusif.  Dengan mengatasi faktor-faktor seperti rasa terasing, perundungan, dan ketidakadilan sosial, serta menyadari bahwa radikalisasi tidak selalu berkaitan dengan kemiskinan, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman dan harmonis. Penanggulangan terorisme membutuhkan kerja sama semua pihak untuk membangun dunia yang inklusif, adil, dan penuh rasa hormat. 

Penutup: Melampaui Ilusi Pendirian Negara

Dari seluruh uraian di atas, menjadi jelas bahwa persoalan yang dihadapi dunia Islam hari ini bukan sekadar konflik wilayah atau tuntutan pendirian negara baru. Persoalan yang lebih mendasar adalah kekeliruan dalam memahami apa yang sesungguhnya menjadi inti dari perjuangan Islam itu sendiri. Sejarah kawasan Timur Tengah menunjukkan bahwa wilayah tersebut pernah berada di bawah satu kekuasaan besar yang mampu menyatukan berbagai bangsa dan wilayah dalam satu struktur politik yang relatif stabil. Ketika kekuasaan besar itu runtuh pada awal abad ke-20, wilayah yang sebelumnya berada dalam satu orbit pemerintahan kemudian terpecah menjadi banyak negara dengan batas-batas baru yang lahir dari perjanjian geopolitik internasional. Sejak saat itu, kawasan tersebut memasuki fase fragmentasi yang panjang, di mana rivalitas regional, intervensi kekuatan besar, dan konflik berkepanjangan menjadi bagian dari realitas politiknya. Dalam konteks inilah konflik yang terus berlangsung di Palestina sering ditempatkan sebagai simbol perjuangan umat Islam. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa setiap eskalasi konflik justru memperbesar penderitaan masyarakat sipil. Korban jiwa terus bertambah, infrastruktur hancur, dan generasi yang lahir di wilayah konflik tumbuh dalam siklus kekerasan yang hampir tidak pernah berhenti. Sementara itu, struktur konflik yang lebih besar tetap bertahan, dan para aktor politik yang terlibat terus beroperasi dalam dinamika kekuasaan yang sama. Karena itu, mengaitkan kebangkitan Islam dengan pendirian sebuah negara baru adalah kesimpulan yang tidak sejalan dengan realitas. Negara adalah instrumen politik dalam sistem dunia modern. Ia dapat berfungsi sebagai alat perlindungan masyarakat, tetapi juga dapat menjadi bagian dari mekanisme konflik yang berkepanjangan. Berdirinya suatu negara tidak secara otomatis membesarkan Islam, sebagaimana tidak pula menjamin berakhirnya penderitaan manusia yang hidup di wilayah konflik. Realitas dunia internasional juga menunjukkan bahwa negara-negara yang telah berdiri tetap bertahan sebagai struktur politik yang diakui. Perubahan batas negara hampir selalu terjadi melalui konflik panjang dengan biaya kemanusiaan yang sangat besar. Karena itu, menjadikan pendirian negara Islam sebagai agenda utama perjuangan justru berpotensi memperpanjang siklus konflik tanpa memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban. Di titik inilah penting untuk menegaskan kembali bahwa perjuangan Islam yang hakiki tidak terletak pada proyek pendirian negara baru. Islam tidak dibesarkan oleh berdirinya negara, tetapi oleh tegaknya keadilan, ketertiban, dan kemaslahatan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menjadi sarana untuk tujuan tersebut, tetapi ia bukan tujuan itu sendiri. Ketika perjuangan Islam direduksi menjadi perebutan bentuk negara, maka orientasi perjuangan bergeser dari pembinaan masyarakat menuju kompetisi kekuasaan politik. Bagi Indonesia, pemahaman ini memiliki arti yang sangat penting. Sebagai negara yang besar dan stabil di dunia Muslim, Indonesia tidak perlu terjebak dalam mobilisasi emosi yang lahir dari konflik geopolitik di kawasan lain. Peran yang lebih konstruktif justru terletak pada kemampuan menjaga stabilitas dalam negeri, memperkuat ketertiban sosial, serta memberikan kontribusi nyata dalam diplomasi dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik. Dengan menempatkan orientasi perjuangan pada perlindungan manusia dan kemaslahatan masyarakat, umat dapat keluar dari siklus mobilisasi emosi yang selama ini hanya memperpanjang penderitaan. Pada akhirnya, kekuatan Islam tidak ditentukan oleh berdirinya suatu negara, tetapi oleh hadirnya keadilan, ketertiban, dan tanggung jawab dalam kehidupan manusia. Ketika orientasi ini kembali ditempatkan pada tempatnya, maka perjuangan umat tidak lagi terjebak dalam ilusi kekuasaan, melainkan bergerak menuju peran yang lebih nyata dalam menjaga kehidupan dan kemanusiaan.